Sumut.KabarDaerah.com Tim gabungan satgas penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali menutup sejumlah tempat usaha sektor swasta non esensial (keuangan dan perbankan) di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Penutupan tempat usaha itu untuk memutuskan mata rantai Covid- 19 di Medan.Demikian dikatakan, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan, Rabu (21/07/2021). “Dalam penutupan tempat usaha itu, tim gabungan Polsek Medan Timur melakukan secara humanis, ” papar Kompol Arifin.
Karena itu, penindakan PPKM Darurat dimulai pada pukul 09. 30 WIB, dilakukan penghimbauan PPKM Darurat Kota Medan dalam rangka pengendalian Covid-19 dipimpin Waka Polsek Medan Timur Iptu Edisman Purba.Kata dia, pihaknya sosialiasi mengenai PPKM Darurat, melakukan pengecekan protokol kesehatan di area rumah makan / kantor, berdialog kepada pelaku usaha yang masih buka di sektor non esensial yang merasa keberatan kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Darurat.“Selanjutnya memberikan surat peringatan dan menutup lokasi usaha serta membawa pelaku usaha ke posko Satgas PPKM Medan,” ujarnya.Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Sutomo – Jalan Krakatau – Jalan Pimpinan – Jalan Bilal dan Jalan Pelita Medan. “Penutupan tempat usaha swasta non esensial berjalan aman dan kondusif, ” tandas mantan Kapolsek Medan Timur. (As(