Sumut.KabarDaerah.com Tim Buser Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Deliserdang menggerebek lokasi peredaran narkoba jenis sabu – sabu di Dusun IX Desa Sungai Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (15/8/2020) kemarin.Di lokasi, polisi berhasil menangkap 3 orang laki – laki yang terdiri dari 2 sebagai pembeli sabu dan 1 orang sebagai pengedar sabu – sabu.
Ketiga tersangka yang ditangkap Team Buser Satres Narkoba Polres Deliserdang masing – masing bernama Sugiarto (38) dan Arbianto (31) yang keduanya warga Dusung IX Desa Sei Putih Kecamatan Galang sebagai pembeli narkotika jenis sabu – sabu. Sementara pengedar bernama Sumardi alias Ombo.Untuk bandar narkoba yang sebagai pemasok barang haram tersebut berinisial S, belum dapat ditangkap Team Buser Satres Narkoba Polres Deliserdang selama satu minggu melakukan pengembangan. Namun polisi masih tetap melakukan pencarian S.
Berawal yang ditangkap Satres Narkoba Polres Deliserdang yaitu tersangka Sugiarto dan Arbianto . Dari kedua tersangka polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu, yang diselipkan ditriplek dinding kamar. Dari keterangan tersangka saat diintrogasi oleh petugas , mereka mengaku dapat sabu dari Sumardi alias Ombo.Berbekal keterangan dari kedua tersangka, Team Buser Satres Narkoba Polres Deliserdang langsung melakukan pengejaran terhadap Sumardi alias Ombo. Disalah satu rumah kosong di Dusun IX Desa Sei Putih, Kecamatan Galang, polisi berhasil menangkap Sumardi alias Ombo. Dari tersangka Sumardi alias Ombo, polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dengan seberat Brutto 32 gram. Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya dibawa oleh polisi ke Satres Narkoba Polres Deliserdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polres Deliserdang AKP Ginanjar Fitriadi saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (21/8/2020) mengatakan, Tersangka S dan A bersama S alias Ombo berhasil kami tangkap, namun Pemasok barang terhadap S yang berinisial SG hingga kini belum berhasil ditangkap.“Terhadap Pelaku Kami kenakan Pasal 114, Subs Pasal 112, Yo Pasal 132, UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun, dan Maksimal 20 Tahun Kurungan,” tutup orang nomor 1 di Satres Narkoba Polres Deliserdang AKP Ginanjar Fitriadi.(As)