Sumut.KabarDaerah.com Selasa (8/6/2021) sekira pukul 17.30 WIB Tim Bengkik Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, berhasil meringkus M. Dzuan Pratama alias Bagol (21) pelaku pencurian sepeda motor di perbatasan Rambung dengan Rest Area KM 65 B , tepatnya di Dusun II Desa Tanah Raja Kec.Sei Rampah, Kab.Sergai.Pelaku diringkus Tim Bengkik di Dusun III Desa Sei Rejo, Kec.Sei Rampah, Rabu (9/6/2021) sekira pukul 17.25 WIB. Sedangkan rekannya berhasil kabur, namun identitasnya telah diketahui.Dari informasi, Saat itu korban Edma Dama Rara Nabila (20) warga Dusun I Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, memakirkan sepeda motornya merek Honda Scoopy warna pink putih dengan Nomor Polisi BK 3941 MAD, dibawah pohon Rambung berbatas dengan lokasi Rest Area KM 65 B tepatnya Dusun II Desa Tanah Raja Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai dengan terkunci stang bersama cakram depan digembok.
Selanjutnya korban menuju tempat kerjanya disebuah kantin di areal Rest Area KM 65 B. Namun pada pukul 17.30 WIB saat korban berencana memindahkan sepeda motornya ke parkiran lokasi Rest Area KM 65 B, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.Kemudian korban berusaha mencari di sekeliling areal tersebut namun tidak ditemukan yang hanya menemukan gembok sudah dalam keadaan rusak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.5 juta.Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus agar pelaku diusut dan diproses. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / B / 107 / VI / YAN.2.6 / 2021 / SU / Res Sergai / Sek Firdaus. Hari Selasa tanggal 08 Juni 2021.
Atas laporan korban, Tim Bengkik Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi bahwas sepeda motor yang telah hilang tersebut berada di Dusun II Desa Bogak Besar Kec.Teluk Mengkudu.Selanjutnya Tim Bengkik dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M. Sihombing langsung menuju kelokasi yang dimaksud. Tim Bengkik Polsek Firdaus berhasil mengamankan Satu orang pelaku sedangkan rekannya saat ini masih dalam pengejaran.Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Sihombing membenarkan tentang penangkapan terhadap seorang pelaku curanmor tersebut.” Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Scoopy Nopol BK 3941 MAD dan 1 set kap bodi sepeda motor. Kasusnya masih dalam pengembangan,” tandas Kapolres.” Pelaku kita kenangkan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.(As)