Sumut.KabarDaerah.com Tim Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang residivis saat berada di Jalan Selebes, Gang II, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (12/7).Dari tersangka MG, polisi menyita barang bukti berupa 1 dompet warna coklat, baju kaos warna merah dan celana pendek.
Informasi yang diperoleh di Kepolisian, usai menjalani hukuman karena terlibat kasus pencurian dan kekerasan, ternyata MG bukannya tobat namun tetap melakukan tindak kriminal jalanan.
Ditambahkan Paur Humas, awalnya korban sempat memberikan perlawanan namun karena tidak berimbang, apalagi salah seorang pelaku mengancam akan membunuhnya, korban pasrah saja tatkala para pelaku mengambil paksa satu unit handphone serta mengambil uang sebanyak Rp2.000.000 dari dalam dompet sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.
“Usai merampas barang berharga, para pelaku melarikan diri sedangkan korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan,” beber Paur Humas.
Iptu Bonar menambahkan, setelah melakukan penyelidikan, tersangka MG akhirnya diringkus petugas tanpa melakukan perlawanan saat berada di Jalan Selebes Gang II Belawan.“Tersangka MG kini mendekam dalam sel sedangkan dua lagi pelaku lainnya masih diburon,” pungkas Iptu Bonar Pohan.(Igun)