Sumut.KabarDaerah.com Berhembusnya kabar penolakan oleh oknum di jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wanita Tanjunggusta Medan, ketika penuntut umum Risnawati Ginting SH mengeksekusi Jennyfer, terdakwa penggelapan uang perusahaan yang divonis pidana 1 tahun dan 2 bulan, akhirnya ‘diluruskan’ Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut Josua Ginting.“Barusan sudah saya hubungi pejabat di Rutan Wanita, Sudah.. Sudah di dalam (Rutan) terdakwanya,” kata Josua ketika dikonfirmasikan awak media via ponsel, Selasa malam (16/7).
Saat ini, imbuhnya, terdakwa Jennyfer masih menjalani pemeriksaan, sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP).Sementara pantauan awak media, siangnya penuntut umum Risnawati Ginting SH tampak terlibat pembicaraan serius dengan Ahmad Sayuti SH, selaku hakim ketua yang menyidangkan perkara tersebut.“Ada masalah dikit bang di Rutan Wanita Tanjunggusta Medan. Terdakwa memang melakukan upaya hukum banding tapi saya cuma menjalankan putusan hakim (eksekutor),” katanya.
Informasi lainnya dihimpun. terdakwa warga Jalan Tirtosari, Komplek XII, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung tertanggal 9 Juli 2019 lalu di PN Medan divonis majelis hakim diketuai Ahmad Sayuti pidana 1 tahun 2 bulan penjara.Terdakwa selaku Bendahara PT Abadi Jaya Sukses diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan hingga Rp. 73.395.680.
Hanya saja ketika kasusnya ditangani penyidik hingga perkaranya disidangkan di PN Medan, tidak dilakukan penahanan terhadap Jennyfer.Ketika dijemput dari kediamannya, menurut penuntut umum Risnawari Ginting. terdakwa tidak ada melakukan perlawanan.Sebelumnya lanjut Risna, terdakwa dituntut dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.(Anisa)
Discussion about this post