Sumut.KabarDaerah.com Petugas Tekab Unit Reskim Polsek Medan Baru menangkap seorang pelaku pencurian di Kedai Coffee Shop Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Petisah.Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan pelaku DL (27) warga Teluk Dalam, Kabupaten Nisel ditangkap atas laporan korban Kamaruddin (29) warga Jalan Surakarta, Kecamatan Medan Kota.
“Dalam laporannya, korban melaporkan bahwa Kedai Coffe Shop yang ia miliki di Jalan Gatot Subroto Tugu Guru Patimpus Medan sering kehilangan barang-barang didalam gedung, dimana toko tersebut sudah tutup selama 2 bulan,”ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (18/11/2020) siang.Lalu korban mengecek CCTV dari ponsel korban bersama saksi Sarono, kemudian saksi Sarono mengintai selama 5 malam dan pada hari Jumat lalu, korban bersama saksi mengecek dari CCTV yang koneksi ke ponsel lalu korban bersama saksi datang ke Polsek Medan Baru untuk minta bantuan untuk mengamankan pelaku yang sedang berada didalam coffee shop.“Dari laporan korban, kemudian petugas Tekab Polsek Medan Baru bersama korban dan saksi masuk kedalam gedung dan mengamakan pelaku tersebut berserta barang bukti berupa 1 unit kipas angin duduk, 1 buah mesin kasir kode CD 330 dan 1 gulung kabel listrik,” ujar Kanit Reskrim.
Sementara berdasarkan pengakuan dari pelaku, Kanit Reskrim menyebutkan bahwa pelaku telah mengambil barang barang di coffe shop milik korban dan hasil curiannya digunakan membeli baju dan biaya makan sehari hari.(As)