Nias – DPRD Kabupaten Nias menggelar rapat paripurna penandatanganan keputusan tentang tata tertib dewan masa bakti 2019 – 2024. Rapat tersebut dipimpin Wakil DPRD kabupaten Nias Ameyunus zai didampingi Ketua DPRD Alinuru Laoli dan 12 anggota dewan lainnya yang dilaksanakan di ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nias. Jumat, (15/05/2020).
Berdasarkan amanat Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Nias dinyatakan bahwa Rapat Paripurna Dewan hari ini telah memenuhi KUORUM dengan Jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 14 orang dari 25 Anggota DPRD Kabupaten Nias.
Dalam Mengawali Paripurna ini Pimpinan Rapat Ameyunus Zai mempersilahkan sekwan membacakan konsep keputusan DPRD Nias atas rancangan peraturan Kabupaten Nias tentang tata tertib DPRD Kabupaten Nias.
Kemudian, Setelah Sekwan Membacakan Konsep keputusan tentang tata tertib DPRD Kabupaten Nias ini, sejumlah anggota DPRD yang pada saat itu menyatakan setuju tata tertib untuk disahkan. Dan dalam penandatangan Keputusan tersebut ditandatangani oleh ketua DPRD Alinuru Laoli dan di saksikan Sekwan dan Anggota DPRD lainnya.
Keputusan DPRD kabupaten Nias berdasarkan sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 170/2499 tanggal 12 Maret 2020 perihal hasil Evaluasi perubahan tata tertib kabupaten Nias dan telah ditindaklanjuti oleh Bapemperda DPRD kabupaten Nias tentang tatib.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Nias, tata tertib dewan ini untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Nias sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Hari ini tata tertib DPRD Kabupaten Nias masa jabatan 2019-2024 telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Nias bersifat final. “kata Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli.
Tambah Alinuru Laoli, dengan telah ditetapkanya tata tertib DPRD Kabupaten Nias masa jabatan 2019-2024 ini, selanjutnya pihaknya menyampaikan kepada pemerintah Daerah untuk di undangkan dalam berita daerah kabupaten Nias untuk memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan untuk diketahui setiap orang. (Yamoni Laoli).