KabarDaerah.com, KARO – Perjalanan panjang yang begitu melelahkan, bahkan hampir membosankan, akhirnya apa yg diinginkan 35 sttaf Puskesmas Berastagi terkabulkan. Kisruh yang melanda hampir 2 bulan antara pegawai dengan Kepala Puskesmas Berastagi akhirnya terselesaiakan dengan mekanisme yang ada dan sesuai regulasi. Kamis (06/8/20).
Hal itu dijelaskan Bupati karo Terkelin Brahmana, S.H., M.H menyebutkan bahwa OPD terkait sebagai tekhnis sudah membuat kajian dan langkah dalam menyikapi kisruh antara pegawai tenaga medis puskesmas berastagi dengan kapus berastagi yang selama ini belum ada titik terang.
“Iya, besok sudah kita pastikan kapus berastagi dr. Rehmenda Br Sembiring tidak berdinas lagi di puskesmas berastagi, langkah ini sesuai jalur SOP (Standar operasional prosedur) manajemen ASN yang dikaji oleh dinas kesehatan dan BKD kabupaten Karo,” kata Terkelin.
Menurut Bupati Karo, ketika duduk bercengkrama di Rumah Makan Gundaling, Berastagi, Kamis (06/8) bersama pentolan Golkar yang juga anggota DPRD Karo (Ferianta Purba dan Jun Arif Bangun) sembari membahas perkembangan Politik dalam menghadapi Pilkada Desember 2020 mendatang.
“Semua itu sudah saya intruksikan ke pihak OPD terkait, karena tidak ada alasan di tunggu lebih lama lagi, mengingat Situasi dan kondisi sekarang ini,” sambung Bupati Karo.
Sementara, menurut 2 orang politisi Golkar ini, selain membahas dinamika politik, mereka menyelipkan pembicaraan sikap Pemda Karo terkait kisruh tenaga medis 35 orang puskesmas dengan kepala Puskesmas Berastagi dr. Rahmenda Br Sembiring.
“sejauh mana responsif tindakan yang telah diputuskan, dengan adanya desakan Masyarakat, petugas medis puskesmas bahkan pihak DPRD Karo telah merekomendasikan agar kepala puskesmas dr. Rehmenda Br Sembiring diganti atau ditarik dari Kepala puskesmas berastagi,” kata Jun.
Menambahkan itu, Ferianta Purba juga berharap, agar Bupati segera menentukan langkah dalam mendesak SKPD terkait tekhnis Regulasi dalam mengambil sikap. Menurutnya, Kapus berastagi diganti sesuai harapan dan tuntutan yang selama ini telah bergulir,” tegas Ferianta.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan drg. Irna Safrina Meliala, membenarkan terkait kondisi Puskesmas Berastagi, besok Jumat (07/8) akan memanggil dr. Rahmenda Br Sembiring untuk skaligus penyerahan surat pembebasan tugas selaku Kepala Puskesmas.
“Sabar ya, yang penting besok jumat yang bersangkutan segera kita tarik sementara dan sebagai pengganti kapus akan kita buat pelaksana harian (Plh) Kabid Yankes, Kawal Maha,” Kata Irna kepada wartawan.
Menurutnya, sikap ini ditempuh sesuai dengan aturan regulasi yang berlaku dalam kalangan ASN, namun bukan karena adanya tekanan dan kepentingan pihak lain.
Sebelumnya, kisruh antar 35 pegawai Puskesmas dengan Kepala Puskesmas Berastagi, dr. Rahmenda br Sembiring selaku pejabat Fungsional yang mengeluarkan surat SK Nomor: 440.130/PUSK-BTF/VI/2020 yang merupakan bukan wewenangnya. Menurut berbagai sumber, penerbitan surat untuk penonatifan dari pelayanan, jasa BPJS dan Tunjangan Kinerja dan penundaan Pangkat dan SKP berada dalam wilayah wewenang Bupati.
Reporter : Moral Sitepu