Sumut.KabarDaerah.com Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya berhasil meringkus seorang seekuriti yang juga merupakan salah seorang pengedar sabu dikawasan Jalan Mesjid Kampung Cendol Dusun VIII Desa Kolam Percut Sei Tuan.Dua tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,09 gram,ekstasi seberat 0,06 gram dan 29 plastik klip kosong.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit II/Idik Iptu Rachmat Aribowo dalam keteranganya Senin (27/4) mengatakan tersangka yang diamankan yakni S alias HB (34) warga Jalan Utama II Desa Kolam Kecamatan percut Sei Tuan.”Belum lama ini kita mendapat informasi dari warga bahwa dikawasan Jalan Mesjid,Kampung Cendol Dusun VIII Desa Kolam Kecamatan percut Sei Tuan sering dijadikan lapak maksiat narkoba”katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim bergerak melakukan penyelidikan.Tiba dilokasi petugas melihat seorang pria sedang melakukan transaksi narkoba..Melihat itu petugas langsung saja melakukan penyergapan.Tim berhasil mengamankan tersangka S alias HB.Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan dari kantong baju tersangka barang bukti berupa satu buah dompet yang didalamnya berisi 29 plastik klip beningkosong dan satu plaastik bening berisi narkotika jenis pil ekstasi dan satu plastik klip berisi sabu.Saat diinterogasi lanjut Aribowo tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.”Tersangka juga mengakui kalau dia menjual sabu.Kemudian tersangka berikut barang buktinya ibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 A Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 22009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara(As)