Sumut.KabarDaerah.com Seorang pria terpaksa diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal atas kasus sabu yang disimpannya dalam saku celananya, Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.Pria tersebut AN (33) seorang buruh bangunan, yang menetap di Jalan Pancing I no.8, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Darinya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil tembus pandang yang di duga berisi narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SH Sabtu (27/6/2020) sore mengatakan. Ditangkapnya tersangka setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau tersangka selalu membawa narkoba jenis sabu.Mendapat informasi berharga tersebut, personilnya yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak langsung meluncur ke lokasi guna melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Sampainya di lokasi di Jalan Gaperta Ujung, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, teamnya langsung melakukan pantauan. Tak butuh waktu lama, tersangka terlihat dengan gaya mencurigakan. Selanjutnya team langsung mendekati tersangka dan menangkapnya sambil melakukan penggeledahan. Dari kantong celananya team menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Atas temuan itu, tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.“Tersangka saat kita introgasi mengakui kalau barang haram itu miliknya yang didapatnya dari seorang bandar (BD) sabu. Sementara terhadap BD yang identitasnya sudah kita ketahui akan kita lakukan pengejaran,”ujar Budiman Simajuntak.(As)