Sumut.KabarDaerah.com Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melakukan pemusnahan barang bukti 35 Kilo Sabu-sabu yang sudah berkekuatan hukum tetap di depan gedung Satreskoba Polrestabes Medan, Jum’at (12/6/2020) Jam 10:30 WIB.Kapolrestabes Medan mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah salah satu bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memerangi narkoba.
“Hari ini, 35 Kg sabu-sabu yang sebelumnya telah direlease oleh bapak Kapolda Sumatera Utara kita musnahkan. Hal ini adalah salah satu bentuk komitmen kami untuk memerangi Narkotika di Wilkum Polrestabes Medan.”Lebih lanjut Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan , 35 Kilo Sabu ini, bila dipergunakan bisa membunuh 350.000 jiwa.
Pada saat melakukan pemusnahan, Tim Labfor Polrestabes Medan memeriksa keaslian 35 Kg sabu, setelah di test barang haram tersebut di rebus kedalam air yang mendidih, dan kemudian air rebusan tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan.
Adapun turut hadir dalam pemusnahan barang bukti sabu tersebut, Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Kota Medan, Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, Organisasi anti narkoba, perwakilan Kejaksaan Negeri Medan dan penasehat hukum tersangka.(As)