Sumut.KabarDaerah.,com Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba bertempat dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (25/11/2019) pukul 14.00 WIB.Adapun jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 161.505,66 gram sabu, 146.742,4 gram ganja dan 3.907 butir pil ecstasy dengan jumlah kasus 43 serta 72 tersangka.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh Staf Labfor Cabang Medan. Selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu, ganja dan pil ecstasy dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih/dicampur dan diaduk sampai dengan merata, kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto,SH,MH, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.(Giok)