Sumut.KabarDaerah.com Pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 pukul 11.35 wib Wib bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dilaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 10 ( sepuluh) Kg oleh Ditresnarkoba Polda Sumut tanggal 18 s/d 22 Desember 2019.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan sindikat internasional seberat 10 kg di RS. Bhayangkara TK ll. Selasa (24/12/19) pukul 10.30 wib.Turut mendampingi Kapolda Sumut dalam giat ini yaitu Wakapolda Sumut Brgjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto SIK, MHum, Dir Narkoba Dan PJU Polda Sumut.
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 08.00 Wib ada 1 (satu) orang laki-laki yang memiliki Narkotika Jenis Sabu di Jalan Sei Besitang Kec. Medan petisah Kota Medan kemudian Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan Jalan Sei Besitang Kec. Medan petisah Kota Medan. Hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 10.10 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki a.n. ILIYAS ISHAK LUBIS (Inisial IIL) di Jalan Sei Besitang Kec. Medan petisah Kota Medan dan dapat disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) Kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk guanyinwang.
Dari hasil keterangan dan analisa kasus Tersangka ILIYAS ISHAK LUBIS (Inisial IIL) bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki menguasai Narkotika Jenis Sabu di Jalan Kapten Sumarsono Medan. Kemudian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap tersangka IBNU FAJAR (Inisial IF) di Jl. Kapten Sumarsono No. 42 Kec. Helvetia Timur Kota Medan tepatnya di sebuah rumah milik IBNU FAJAR (Inisial IF) dan dapat disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas rangsel berisikan Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) Kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk guanyinwang dan merk Qing Shan. Dari hasil keterangan dan analisa kasus Tersangka IBNU FAJAR (Inisial IF) bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama SUHAIMI (Inisial SU) yang berada di Lubuk Pakam.
Pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Lintas Lubuk Pakam, Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap terhadap SUHAIMI (Inisial SU) yang merupakan pengendali peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu dari Tersangka ILIYAS ISHAK LUBIS (Inisial IIL) dan IBNU FAJAR (Inisial IF). Dan sewaktu akan dilakukan penangkapan terhadap SUHAIMI (Inisial S) mencoba melarikan diri lalu diberi tembakan peringatan keudara 3 kali dan tidak dihiraukan sehingga Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap SUHAIMI (Inisial S) kemudian SUHAIMI (Inisial S) dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, pada saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, SUHAIMI (Inisial S) meninggal dunia.
Adapun pasal yang dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Narkotika golongan I jenis Sabu seberat lebih kurang 10 (sepuluh) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 100.000 (seratus ribu) Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna.(Giok)