Sumut.KabarDaerah.com Satuan Sabhara Polrestabes Medan bersama Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggrebek salah satu rumah warga di kawasan Selambo Ujung yang selama ini disinyalir sebagai tempat bermain judi jackpot dan tempat peredaran narkoba, Rabu (01/04/2020) sore.
Dari lokasi ini, petugas berhasil mengamankan 15 orang tersangka. Dikatakan Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny kepada wartawan, ke-15 pelaku ini diamankan dari salah satu rumah penduduk Jalan Selambo Ujung.
Penggrebekan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang merasa resah atas perbuatan mereka yang kerab bermain judi Jackpot dan memakai narkoba. “Ke-15 terduga pelaku yang diamankan saat bermain judi dan memakai narkoba di lokasi”, ujar AKBP Sonny.
Dari pantauan dilapangan Apel Polrestabes Medan, ke-15 orang yang diamankan tersebut dibariskan sambil dilakukan pendataan oleh Sat.Sabhara Polrestabes Medan dan Satres Narkoba Polrestabes Medan secara bergantian disaksikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Jhonny Edizon Isir.
Dari para tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin jackpot, 2 sajam, 3 bong, koin jackpot, 3 timbangan elektrik, plastik transparan, 3 unit sepeda motor dari berbagai jenis.
Selanjutnya, AKBP Sony mengatakan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut ke 15 orang terduga pelaku di serahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi mengatakan ke-15 orang tersebut langsung dilakukan pemeriksaan dan tes urine jika hasilnya positif akan kita lakukan penahanan,” terang AKBP Sugeng.(As)