Tebing Tinggi – sumut.kabardaerah.com
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif S.H, S.IK, M.H dan Unit III Tipidter Polres Tebingtinggi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melakukan Pengukuran terhadap Lokasi Tanah di Dusun III Dolok, Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai. Selasa (3/8/2021) sekira pukul 10.00 Wib.
Kegiatan pengukuran tanah tersebut, untuk mencari titik kordinat terhadap objek/lokasi yang dikuasai/diserobot oleh kelompok Bajayu Kompak.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif S.H, S.IK, M.H kepada wartawan pada Selasa malam (3/8/2021) melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto bahwa benar adanya kegiatan pengukuran terhadap lokasi tanah di Kecamatan Bandar Khalifah tersebut.
Dijelaskan Iptu Agus Arianto bahwa kegiatan pengukuran ini dilakukan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/391/VI/2021/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, pada tanggal 04 Juni 2021 dan Sp. Tugas Nomor : Sp.Gas/309/VI/2021/Reskrim, tanggal 07 Juni 2021 serta Sp. Lidik Nomor : Sp.Lidik/340/VI/2021/Reskrim, tanggal 07 Juni 2021. Jelasnya.
Kegiatan pengukuran objek lahan tersebut di hadiri Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi dan Unit III Sat Reskrim, Kapolsek Bandar Khalipah, Camat Bandar Khalipah, Kepala Desa Kayu Besar, BPN Provsu, Penasehat Hukum Bajayu Kompak, Pimpinan Bajayu Kompak beserta Anggota dan Pihak PT.CAS. Terang Iptu Agus.
Pengukuran objek lahan tanah berjalan dengan baik, situasi dilokasi terlihat aman dan kondusif. Tutup Iptu Agus. (Ardian)