Sumut.KabarDaerah.com Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian di toko MR DIY yang berada di Jalan Negara, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai.Pria yang diamankan berinisial R (22), warga Lorong X Sinta Bakti, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai. Sedangkan satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku R ini kita tangkap di rumahnya di Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, pada Kamis (25/4/2024),” ujar Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan didampingi Ps Kasi Humas yang juga Kbo Satreskrim Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, Sabtu (27/4/2024).JH Panjaitan mengungkapkan, aksi pencurian dilakukan tersangka di toko MR DIY terjadi pada Kamis 4 April 2024. Namun, baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Rabu 24 April 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, serta mengumpulkan informasi di lapangan, dan mengecek langsung rekaman CCTV.“Dalam waktu 1×24 jam, tim kita dipimpin langsung Kanit Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata berhasil meringkus pelaku R,” ujarnya.Saat melakukan aksinya, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi ini, pelaku mengenakan pakaian wanita sebagai kamuflase, serta menggunakan plastik hitam untuk menutupi wajahnya agar tidak terlihat jelas di rekaman CCTV.
“Jadi pelaku bersama rekannya yang masih buron, masuk melalui ventilasi kamar mandi dengan memecahkan kaca yang berada dibelakang toko. Setelah itu, pelaku R menjebol dinding gipsum ruangan kantor dan masuk sendirian ke dalam toko untuk mengambil barang-barang milik toko,” ungkapnya.Dari aksi tersebut, tambahnya, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang milik toko hingga mengalami kerugian sebesar Rp.29 juta.“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.(aS)