Sumut.KabarDaerah.com Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar sabu di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Dari tangan pelaku berinsial D (36) petugas menyita belasan gram sabu siap edar. Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan.
“Selanjutnya, kami menangkap pelaku di sebuah rumah di Lingkungan Kampung Jawa. Dari tangan pelaku, kami mengamankan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 17,8 gram,” kata Martualesi, Senin (5/7/2021). Kepada petugas, pelaku mengaku barang tersebut merupakan miliknya. Dia mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang bandara berinsial BM yang selanjutnya diserahkan ke orang lainnya. BACA JUGA: Wali Kota Medan Kaji Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19 “Namun saat melakukan pengembangan, tersangka BM tidak berhasil kami amankan,” ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka D Selanjutnya diamankan petugas ke Mapolres Labuhanbatu. Dia dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. “Sementara pemberi sabu ke tersangka masih dalam pengejaran,” ucapnya.(AS)