SUMUT KABARDAERAH.COM (GUNUNGSITOLI)-Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara menyerahkan remisi kepada 14 orang warga binaan Lapas Gunungsitoli khusus yang beragama Islam yang dilaksanakan usai sholat eid di Mesjid Al Hadi Lapas 2B Gunungsitoli. Minggu (24/05/2020).
Kalapas Gunungsitoli Soetopo Barutu di dampingi Kasie pembinaan Yosua Zebua, dan kepala pengamanan fajariman Lase dalam sambutannya membacakan sambutan menteri hukum dan Ham RI Bpk Prof. Yasona H.Laoly, SH.,Phd., mengatakan ucapan Selamat Hari Raya Idul fitri 1441 H, kepada umat islam di seluruh tanah air dimanapun berada.
“Hari ini merupakan hari kemenangan bagi seluruh umat Islam yang telah merayakan puasa ramadhan sebulan penuh, semoga bekal semangat ramadhan dapat menguatkan tekat, saling melebur dosa diantara kita, saling memaafkan serta menguatkan niat untuk menebar kasih sayang dengan saling bersilaturahmi, dengan demikian akan memberikan berkah, kedamaian, kebahagiaan dan kesejahteraan bagi kita semua. “Sebut Soetopo Burutu.
Selanjutnya Kalapas Soetopo menjelaskan bahwa berkenaan dengan pemberian remisi khusus hari raya idul fitri ini, kepada saudara-saudara warga binaan saya meminta untuk memahami bahwa remisi sebagai salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah saudara lakukan dan jalani selama pembinaan di Lapas ini.
“Walaupun pelaksanaan program pengeluaran tahanan akibat pandemi covid-19 telah dilakukan, lapas dan rutan di Indonesia masih kelebihan (overcrowded) pada tanggal 19 Mei 2020 jumlah tahanan dan napi tercatat 232.266 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 132.107 orang. Kondisi ini jelas berdampak tidak optimalnya dalam pelayanan dan pembinaan yang kita berikan.” Papar Soetopo.
Pada Lapas Gunungsitoli tercatat ada 22 orang warga binaan yang beragama Islam termasuk 4 orang masih status tahanan, pada usulan perolehan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang lalu, kami mengusulkan ada sebanyak 18 orang dan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI No. PAS-578.PK.01.01.02 Tahun 2020 tanggal 24 Mei 2020 yang ditanda tangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran atas nama Menkumham RI Rayhard Silitonga untuk Lapas Gunungsitoli dapat disetujui baru 14 orang yang memperoleh remisi, sisanya dipastikan menyusul.
Masing-masing besaran remisi bervariasi mulai dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari. Yang langsung bebas dalam remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini tidak ada. Cuman pada hari ini ada yg dikeluarkan 1 orang menjalani asimilasi rumah, karena telah menjalani lebih dari 1/2 masa pidana setelah di potong dari remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini yang berinisial F.A.T, usia 25 tahun lama hukuman 1 tahun, 3 bulan.
Diakhir Sambutan Kalapas Soetopo Burutu Juga mengucapkan banyak terimakasih dan penghargaan saya sampaikan kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang dengan tulus ikhlas mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara.
“Saya mengharapkan agar saudara terus meningkatkan kinerja dan bekerja keras, kiranya Tuhan Yang Maha Esa selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat dan karuniannya, Amin.” Tutup Kalapas. (Yamoni Laoli).