Tebing Tinggi | sumut.kabardaerah.com
Nasib sial bagi RA alias Rudi (47), ia ditangkap Polisi Satres Narkoba Polres Tebingtinggi atas kepemilikan sabu seberat 2,08 gram, pada Minggu sore (6/2) sekitar pukul 16.00 WIB, dari tempat kediamannya di Jalan Cengkeh, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Dari penangkapan terhadap Rudi, petugas mendapati barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor (Brutto) 3,04 gram dan berat bersih (Netto) 2,08 gram, 1 buah dompet kecil, 2 buah pipet runcing.
Selain itu, petugas juga menemukan 2 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip bekas sabu, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip baru, 1 unit handphone merek Nokia warna biru, terang Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan yang disampaikai melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan persnya, Selasa (8/2).
Dikatakan AKP Agus, bahwa petugas menginterogasi pelaku RA alias Rudi, saat itu Rudi mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.
Atas pengakuan itu, akhirnya petugas membawa Rudi beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan periksaan lebih lanjut, katanya.
Dalam kasus ini Rudi bakal terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto. (Ardian)

