Sumut.KabarDaerah.com Giat Polsek Sunggal Polrestabes Medan melaksanakan razia minuman keras (miras) dan miras oplosan di wilayah hukum Polsek Sunggal pada hari Senin, 16 April 2018 Pkl. 16.00 wib s.d selesai bertempat di Toko Sinaga Jl. Binjai Km.15 Desa Sumber Melati Kec. Sunggal DS
Adapun personel personel yang terlibat dalam kegiatan Giat Polsek Sunggal kali ini adalah Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman, SE,Panit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Philip A. Purba, SH dan Ipda Japri B. Simamora, SH dan Personel Polsek Sunggal Sebanyak 8 Orang
Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolrestabes Medan, mengenai peredaran miras oplosan dan miras pabrikan yang meresahkan dan membahayakan masyarakat, atas perintah Kapolsek Sunggal kemudian personel Polsek Sunggal melakukan razia terhadap pedagang miras yang tidak memiliki izin dan yang menyalahi izin.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan apel di Polsek Sunggal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman, SE memberikan arahan dan petunjuk kepada personel pelaksana giat agar tidak menyalahi aturan dalam pelaksanaan giat dan melengkapi mindaik kegiatan tersebut
Usai pelaksanaan apel personel Polsek Sunggal bergerak menuju sasaran yaitu Toko Sinaga yang terletak di Jl. Binjai Km.15 Desa Muliorejo Kec. Sunggal DS pada pkl. 16.00 wib dan menemukan miras pabrikan dengan berbagai merk tanpa izin. Kemudian personel Polsek Sunggal melakukan penyitaan terhadap miras pabrikan tersebut Tepat pada Pkl.18.00 wib kegiatan razia telah selesai dengan mengamankan barang bukti miras pabrikan ke mako Polsek Sunggal dengan menyita barang bukti miras yang berhasil diamankan antara lain :
a. Scot botol besar sebanyak 36 botol
c. Mansion house brandy 250 ml 36 botol
c.Kamput botol besar 36 botol
d.Anggur merah sebanyak 24 botol
e.mansion house kecil 48 botol
f.vigour sebanyak 36 botol.(Giok)
Discussion about this post