Sumut.KabarDaerah.com Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di jalan ring road dekat jalan balam RM sinar padang kel. Sunggal kec. Medan sunggal pada hari Jumat 18 Mei 2018 pukul 23.30 wib yang memakan korban RIPALDO, LK, 42 Tahun, Wiraswasta, Alamat. Jl. Bintang Terang Dusun XII Desa MulioRejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dengan tersangka KHAZUAN BAHRI SITANGGANG, Lk, Umur 34 Tahun, tukang becak bermotor, alamat jln. Karya wisata komplek jip 1 blok IV no. 27 Kel. gedung johor kec. Medan johor kota medan.Adapun barang bukti yang dsita adalah 1 (satu) Unit Becak bermotor dengan nomor polisi BK 1124 BU
Awal mula kejadian adalah diawali dengan pencurian handphone VIVO Y 69 pada hari jumat tanggal 18 mei 2018 sekira pukul 23.30 wib di jln ring road dekat jalan balam RM. Sinar Padang kel. Sunggal kec. Medan sunggal. Pelaku berjumlah 2 orang yang bernama KHAZUAN BAHRI SITANGGANG (tertangkap) dan panggilan ABANG (DPO). Awalnya khazuan bahri sitanggang berjumpa dengan panggilan abang di jln. Kasuari simpang merak kemudian panggilan abang menyetopnya dan minta diantar ke simpang sunggal dekat gudang pelangi, kemudian sekitar 100 meter di depan rm sinar padang panggilan abang minta turun untuk membeli nasi kemudian panggilan abang hendak menawarkan tabung gas kepada korban tetapi tabung gasnya tidak kelihatan namun karena bos pelapor sedang keluar panggilan abang disuruh menunggu didalam kemudian panggilan abang memesan nasi pakai lele.
Setelah pelapor hendak membungkus nasi tersebut pelapor memasukan hp tersebut kedalam laci kasir kemudian sewaktu ia membungkus nasi pelaku panggilan abang telah pergi membawa hp tersebut kemudian panggilan abang mendatangi pelaku khazuan bahri sitangang dan langsung naik ke becak dan khazuan bahri sitanggang langsung berjalan karena posisi becak tersebut dalam keadaan hidup dan langsung pergi kemudian pelapor berteriak “rampok…rampok” kemudian berhasil mengamankan khazuan bahri sitanggang dan mengamankan pelaku dan sempat mencari pelaku yang lain tetapi sudah tidak kelihatan sehingga tim opsnal membawa pelaku yang tertangkap dan barang bukti kendaraan becaknya ke Mako Polsek Sunggal bersama dengan korbanya guna diproses lebih lanjut.
Adapun pasal yang dikenakan pada tersangka adalah pasal 363 ayat 1 ke 3 e dan 4 e jo pasal 55 66 KUHPiadana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Giok)
Discussion about this post