Sumut.KabarDaerah.com Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap tindak pidana pencurian pada hari Jumat tanggal 6 April 2018 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Jl `Setia Budi no 148 Kel Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.Adapun barang bukti yang disita adalah 1 (satu) kotak handphone
Awal mula kejadian bermula pada hari Hari Kamis tanggal 5 April 2018 sekira pukul 23.55 wib WIB korban Irham Pandapotan Napitupulu masuk kedalam kamar kemudian tiduran sambil bermain handphone hingga pukul 01.45 wib dan kemudian ketika dia bangun pada keesokan harinya dia melihat handphonenya yang sebelumnya diletakkan diatas tubuh korban sudah tidak ada lagi dan isi didalam kamar sudah berserakan.Kemudian korban bertanya kepada teman korban tetapi tidak ada yang mengetahui tentang keberadaan handphone korban tersebut.Kemudian ketika pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekitar pukul 06.30 wib ketika korban baru keluar dari dalam kamar mandi yang terletak disamping kamar tidur korban melihat seorang laki laki yang tidak dikenal dan menanyakan apakah doorsmeer tempat tinggal korban mau dikjual apa tidak
Sambil membanguni teman korban karena korban merasa curiga karena lelaki itu persis dengan orang yang dilihat didalam rekaman CCTV pada tanggal 6 April 2018.Karena curiga korban pun menanyai kepada tersangka apakah pernah datang kedoorsmeer tetapi dia mengaku tidak pernah.Selanjutnya korban pun menunjukkan rekaman CCTV kepada lelaki tersebut yang ternyata merupakan tersangka yang bernama David Surya Agung Sitorus yang sehari hari merupakan juru parkir.Akhirnya laki laki tersebut pun mengaku pernah datang ke doorsmeer dan mengambil hp korban.Akibat pengakuanya tersebut korban dan pelaku akhirnya bersama sama bersama ke Polsek Sunggal untuk diproses.
Akibat perbuatanya maka pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,. ,dgn ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Giok)
Discussion about this post