Medan, Kabardaerah.com-Pulang beli narkoba jenis sabu 1 paket kecil dari lokasi Jalan Balai Desa Pasar 12 pada hari Senin (31/07/2017) sekira pukul 14.15 Wib, dua pria pengendara sepeda motor Yamaha Vega di amankan pihak petugas Reskrim Team 72 Polsek Patumbak.
Menurut informasi yang di peroleh wartawan, awalnya petugas yang menerima informasi dari masyarakat dimana dua orang pria mengendarai sepeda motor Vega warna hitam membawa sabu yang baru keluar dari lokasi Jalan Balai Desa pasar 12 ada 2 orang warga sedang membawa sabu2 menuju ke arah Perumahan Oma Deli.
Selanjutnya, berkat adanya informasi berharga tersebut, kemudian petugas langsung menindak lanjutinnya yang akhirnya saat kedua tersangka yang sedang melintas langsung di setop petugas, bahkan dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Yaqin, setelah kedua tersangka diperiksa oleh petugas di lokasi TKP dan dari tersangka yang tak bisa mengelak lagi dimana team 72 Reskrim Polsek Patumbak berhasil menemukan barang bukti 1 paket kecil sabu dari kedua tersangka.
“Setelah unit Reskrim Polsek Patumbak menemukan barang bukti 1 paket kecil plastik klip putih berisi narkoba sabu dari tersangka, kemudian kedua tersangka bersama barang buktinya beserta sepeda motor Yamaha Vega hitam milik tersangka langsung kita amankan ke Mako guna proses lebih lanjutnya yang ada,” kata Iptu Yaqin.
Adapun kedua tersangka yang di amankan dari keterangan yang diterima wartawan dipolsek Patumbak yaitu : Tersangka Mendrofa (23) yang bekerja sebagai mekanik warga asal Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama temannya tersangka Riski Saputra (17) warga Jalan Tanjung Morawa.
“Dihadapan petugas saat kedua tersangka diperiksa mengakui kalau barang bukti Sabu 1 paket kecil tersebut dibeli mereka dari lokasi TKP seharga Rp50 ribu,” ujar Yaqin kepada wartawan.
Begitu juga dengan Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi turut mengatakan kedua tersangka telah di jebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Kedua tersangka akan kita jerat dengan hukum yang ada berlaku di NKRI tercinta ini dan tentunya segala perbuatan pelanggaran hukum yang ada di wilhum Polsek Patumbak akan kita tindak secara tegas,” tegas Kompol Afdhal kepada sejumlah wartawan, Kamis (10/08/2017) sekira pukul 15.00 Wib. (007)
Discussion about this post