Sumut.KabarDaerah.com Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua Polrestabes Medan meringkus dua orang laki-laki tersangka pelaku pencurian handphone dari sepeda motor dikawasan Jln. Eka Rasmi, Kel. Gedung Johor, Kec. Medan Johor yang terjadi pada hari, Senin (7/9/2020) siang pukul 12.00 WIB.Adapun kedua tersangka dimaksud bernama, Taufan Arfandi Barus (26), warga Jln. Pukat Banting 2 No. 32 A, Kel. Banten, Kec. Medan Tembung dan Alimsyah Gultom (32), warga Jln. Letjen Sujuno Gg. Amal Ujung, Kel. Banten, Kec. Medan Tembung.Saat diamankan petugas dari tersangka turut disita barang bukti berupa, 1 (satu) unit Hp. Oppo A3S Warna Hitam (milik korban) dan 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha Soul Warna Merah BK 3712 AEE. (alat yang digunakan pelaku).Keduanya ditangkap setelah melakoni aksi Curatnya dengan mencuri HP milik korbanya, Faridah Hanum (22) warga Jln. Kowilhan Gg. Setia Kawan II Desa Delitua Kuta, Kec. Namorambe.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik SH, Senin (7/9/2020) kepada wartawan mengatakan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Eka Rasmi, Kel. Gedung Johor, Kec. Medan Johor ada pelaku pencurian Handphone yang telah tertàngkàp tangàn warga.Selanjutnya terang Iptu Maratua Manik, Unit reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Elia Karokaro langsung meluncur ke TKP dan sesampai di TKP Tim langsung mengamankan kedua tersangka.”Saat diintrogasi petugas kedua tersangka mengakui perbuatanya mengambil Handphone milik korban yang diletak di Dasbor depan Sp. Motor milik korban pada saat korban dedang pa?ki? membeli nasi di Jln. Karya Wisata depan Komplek Citra Wisata,” terang Iptu Maratua Manik.Namun aksi kedua tersangka dipergoki oleh korban, dan korban spontan meneriaki “Maling” sambil mengejar kedua pelaku dan di Jln. Eka Rasmi kedua pelaku dapat ditangkap korban dan masyarakat. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Mako Polsek Delitua untuk pemeriksan lanjut, pungkas Iptu Maratua Manik.(As)