Sumut.KabarDaerah.com Polsek Sunggal kembali sukses berhasil membongkar kasus pencurian yang dilakukan oleh saudara kandung sendiri .Ronaldo Tinambunan alias Gobang (22) warga Jalan Bunga Asoka, Komplek Asoka Raya Resident, Blok D, Asam Kumbang, Medan Selayang harus berurusan dengan polisi.Ia ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Sonic 150 R BK 2321 RAV milik korban Dina Ria Susana Tampubolon (29) yang tak lain adalah kakaknya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama orang tua dan keluarga sedang jalan – jalan ke kebun binatang simalingkar.Kemudian, abang sepupu korban bernama Deniel (saksi) datang ke rumah dan menelpon untuk menanyakan keberadaan korban. Disitu korban menjawab bahwa ia di kebun binatang.“Daniel lalu bertanya kepada korban apakah membawa sepeda motor. Korban lalu menjawab tidak. Saksi mengatakan bahwa sepeda mootor korban tidak ada di rumah. Korban pun menjawab bahwa rumah itu dalam keadaan terkunci,” katanya, Minggu (25/3/2018).
Korban pun lalu pulang dan melihat bahwa tempat kunci pintu rumahnya dirusak dan sepeda motornya hilang. Korban pun menduga bahwa yang melakukan pencurian adalah adiknya bernama Ronaldo Tinambunan.“Korban dan pelapor pun mencari ke arah Binjai. Disana korban bertemu temannya bernama Daniel untuk membantu pencarian namun tidak ketemu,” ujarnya.
Discussion about this post