Sumut.KabarDaerah.com Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil mengamankan kasus perjudian togel.Keberhasilan ini berkat laporan dari TEGUH IMAM S, umur 50 tahun, Pekerjaan Polri, Alamat Jln. TB Simatupang No.240 Medan Sunggal dan juga pengakuan DENI SITEPU, umur 39, Pekerjaan Polri, alamat Jln. TB Simatupang No. 240 Medan Sunggal.
Adapun dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah HANDOYO als INDO umur 49 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Purwodadi Dusun I Kec. sunggal DS dan BANGUN TAMPUBOLON als TAMPU*,umur 56 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Purwodadi Jln. tangga Batu Kec. sunggal DS.Penangkapan ini terjadi pada Rabu tanggal 11 April 2018 sekira pukul 15.30 wib di Ladang Desa Purwodadi Kec. sunggal DS. dan berhasil mengamankan barang bukti berupa
Uang sejumlah Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah),
Uang sebesar Rp. 85.000 (Delapan puluh lima ribu rupiah),
3 (tiga) tiga lembar kertas kupon yang masing masing :
kupon pertama bertuliskan angka 4611 X 2, 611 X 2, 11 X 5,
kupon kedua bertuliskan angka 02 X 5, 20 X 5, 85 X 5, 86X5, 87X5 kupon ketiga bertuliskan angka 79X2, 30X2, 02X2, 27X2, 502X2,1 (satu) buah buku tafsiran mimpi, dan 1 (satu) satu unit handphone merk Samsung berwarna hitam.
Penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Desa Purwodadi Kec. Medan Sunggal tepatnya di dusun Ladang Baru ada seorang laki-laki yang sedang membuka judi Togel. Setelah mendapat informasi tersebut pelapor bersama rekan lainnya langsung menuju Tkp yang dimaksud. Kemudian setelah sampai di Dusun Ladang Baru Desa Purwodadi pelapor bersama rekan lainnya melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang disebutkan, kemudian pelapor bersama rekan lainnya mendekati laki-laki tersebut dan melihat laki-laki tersebut sedang menulis rekapan nomor pasangan judi togel. Melihat hal tersebut pelapor bersama rekan lainnya langsung melakukan penangkapan yang ketika ditanyai bernama HANDOYO Als INDO dan pelapor bersama rekan lainnya menanyakan ijin atas judi togel tersebut pelaku mengakui bahwa judi togel yang dikerjakanya belum mendapatkan izin dari pemerintah dan setelah pelapor melakukan pengembangan bersama Polsek Sunggal akhirnya berhasil emlakukan penangkapan terhadap Bangun Tampubolon alias Tampu yang merupakan rekan dari pelaku Handoyo alias Ido .Setelah itu dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa kedua pelaku bersama barang bukti yang ditemukan ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terhadap kedua tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun penjara.(Giok)
Discussion about this post