Medan, Kabardaerah.com-Para pelaku pengedar narkoba maupun narkotika tidak memandang siapa saja yang akan menjadi pembelinya termasuk lokasi tempatnya untuk mengedarkan barang haram tersebut demi hasil penjualannya habis laku tanpa ada berpikir panjang.
Salah satunya termasuk ke tiga orang pria nekat mengedarkan barang haram jenis narkotika daun ganja kering sebanyak 203 linting di dalam lokasi asrama TNI yang ada tepatnya di dalam Komplek Asrama Widuri Barak Perwira Jalan Bajak 1 Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas.
Adapun menurut keterangan yang diperoleh wartawan dari Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim Iptu Yaqin mengatakan, awal penangkapan pihak petugas Polsek Patumbak bersama Komandan Komplek Asrama Widuri Kapten Ismail terhadap ke 3 orang tersangka berdasarkan dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan seringnya peredaran narkoba di dalam lokasi Komplek TNI tersebut.
Atas adanya informasi berharga itu, selanjutnya oleh petugas langsung melakukan penyelidikan yang kemudian tanpa adanya perlawanan yang berarti ketiga orang tersangka yang merupakan warga setempat Komplek Asrama Widuri itu langsung di amankan oleh petugas Reskrim Polsek Patumbak bersama Kapten Ismail dengan beberapa anggotanya yang ada.
Selanjutnya, ketiga orang tersangka pengedar ganja bersama barang buktinya 203 linting ganja yang dibungkus dengan kertas warna kuning, uang Rp 20000 dan 1 unit Heandphone (Hp) milik tersangka langsung diboyong petugas ke Mako Polsek Patumbak guna proses pemeriksaan lanjut yang ada.
“Ketiga pria yang merupakan warga setempat itu bersama barang buktinya 203 linting ganja atau 2 ons daun ganja kita tangkap berawal atas adanya informasi dari masyarakat setempat,” kata Iptu Yaqin.
Terangnya lagi mengatakan, saat ketiga tersangka di priksa sempat berkilah dengan alasan jika barang bukti lintingan ganja sebanyak itu diperoleh mereka dari seorang pria yang tak dikenal.
“Memang awalnya mereka bertiga sempat berkilah kalau barang bukti itu bukan miliknya, namun kita tetap tidak begitu saja terpengaruh dan akhirnya di akui oleh ke tiga tersangka kalau barang bukti itu punya mereka yang akan untuk di edarkan,” beber Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Yaqin kepada wartawan, Selasa (1/08/2017) sekira pukul 18.00 Wib.
Selain itu, Iptu Yaqin mengucapkan nama-nama ketiga tersangka dimana satu di antara tiga orang tersangka pengedar ganja tersebut masih dibawah umur dan berstatus pelajar. Adapun ketiga orang tersangka yang di amankan pihak Polsek Patumbak pada hari Jumat (28/07/2017) sekira pukul 01.00 Wib, yaitu :
1.Tersangka Wesley Kevin Butar-Butar (14) warga penduduk Asrama Widuri Blok Tongkes
2. Tersangka Raja Susilo (38) warga Asrama Widuri Blok Tongkes
3. Tersangka Marihot Harianja (19) warga penduduk Asrama Widuri Blok Tongkes. (007)
Discussion about this post