Sumut.KabarDaerah.com Polsek Pangkalan Brandan berhasil melakukan penangkapan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Laporan Polisi no.Pol:LP/104/VI/2018/SU.LKT/Sek Pkl Brandan tgl 13 juni 2018 pada hari Rabu tgl. 13 Juni 2018 sekira Pkl. 23.10 Wib bertempat di Jln Irian Barat gg 45 Kel Brandan Barat Kec.Babalan Kab. Langkat.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku adalah:
– 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dlm plastik putih transparan.
– 1 (satu ) paket alat hisap sabu (Bong) terbuat dari minuman Lasegar
Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di TKP tsbt diatas sering terjadi transaksi/Pesta narkotika kemudian Kapolsek Pkl. Brandan Polres Langkat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA YUDIANTO beserta team opsnal reskrim menindak lanjuti informasi tsb dgn bergerak ke TKP dan sesampainya di TKP Personil menemukan pelaku HELMY FIRDAUS Als GEMBUNG lk.,37 thn Islam, Wiraswasta ,Jln Irian Barat Gg.45 Kel. Brandan Barat Kec.Babalan Kab. Langkat. sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu kemudian personil mengamankan Pelaku dan melihat BB Narkotika jenis sabu di hadapan pelaku kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pkl. Brandan utk proses hukum selanjutnya.(Giok)
Discussion about this post