Sumut.KabarDaerah.com Polsek Pangkalan Brandan berhasil emlakukan penangkapan jenis sabu sesuai LP : 64/ IV / 2018 / Sek.Brandan, tgl 09 April 2018.Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jl Irian Barat No. 53 Kel. Brandan Barat Kec . Babalan Kab. Langkat.Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah JUMIADI, ST als EDI ZAENAL, pr, 42 th warga Jl Irian Barat No 53 Kel Brandan Barat Kec. Babalan Kab. Langkat dengan barang bukti berupa :
– 3 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dlm plastik putih transparan
– 1 (satu ) paket daun ganja kering yang di bungkus kertas warna coklat.
– 1 (satu) buah HP warna Hitam Merk NOKIA .
– 1 (satu) Bungkus Rokok merk NERO.
Penangkapan bermula dari dari informasi masyarakat bahwasanya di TKP tsbt diatas sering terjadi transaksi narkotika kemudian Kanit Reskrim IPDA YUDIANTO beserta team opsnal reskrim menindaklanjuti informasi tsbt dan bergerak ke TKP dan bersama dengan Kepling LINA DALIMUNTHE melakukan pengeledahan dan mengamankan pelaku dan barang bukti yang di bungkus di di dalam plastik yang di dalam nya 3 paket plastik klip bening yang berisikan yg pada saat itu di dapat di lubang pembuangan air dalam kamar mandi sedangkan Satu paket daun ganja kering yang di bungkus warna coklat yang di dapat di atas kursi kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pkl. Brandan utk proses hukum selanjutnya.
Adapun tindakan tindakan yang dilakukan oleh Polres Pangkalan Brandan adalah Mengamankan Tsk dan BB,Melaporkan kepada KA.melengkapi mindik dan melimpahkan ke Sat Narkoba DUM Poldasu.(Giok)
Discussion about this post