Sumut.KabarDaerah.com Polsek Medan Labuhan kembali berhasil mengamankan 1(satu) orang Tersangka Kasus 363 Kuhp (Ranmor R2).Hal ini berdasarkan LP/125/II/SU/2019/Pel -Belawan/Sek-Medan Labuhan.Tanggal 26 Februari 2019.Adapun yang menjadi korban adalah Fitri Yani Ritonga, 22 Tahun, Islam, IRT, Jln. Marelan IV Barat Lk. 5 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan dengan tersangka Candra,33 Tahun,bIslam, Mocok-mocok, Jl. Veteran Psr. V Helvetia Kec. Labuhan Deli.
Adapun kronologis kejadian adalah bermula pada hari selasa tanggal 26 Februari 2019 sekira Pkl 15.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian Ranmor roda dua Dimana awalnya korban memarkirkan sepeda motor nya di depan toko buah Pasar I Tengah Marelan yg hendak berbelanja, karena kelalaian korban kunci kontak tinggal di sepeda motor, saat belanja buah melihat sepeda motor tsb di hidupkan tersangka dengan respek korban melakukan perlawanan dengan menarik sepeda motornya dan berteriak ada maling. Pada saat kejadian Kanit reskrim Iptu Bonar H. Pohan, SH beserta piketbReskrim sedang patroli Reserse sekitar TKP dan bersama warga menangkap pelaku. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Labuhan.
Mendapat informasi adanya tindak pidana pencurian Ranmor roda 2. Piket 7.0 Reskrim dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Reskrim Ipda Ismail Pane, S.H serta piket Reskrim segera mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka An. candra dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda vario150 dan 1 buah kunci T. Selajutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek medan labuhan guna proses selanjutnya setelah dilakukan introgasi terhadap Tersangka, tersangka telah mengakui segala perbuatannya dan mengaku bersalah.(Igun)
Discussion about this post