Sumut.KabarDaerah.com Seorang pria berinisial JF, (39), Warga Kompleks Bumi Asri No. 2, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), harus mendekam di jeruji hukum, akibat terjebak barang haram tersebut.Kejadian tersebut terjadi, dari informasi yang diterima, saat JF tanpa sadar membawa barang haram jenis Narkotika Shabu. JF sedang dalam keadaan mabuk pengaruh barang tersebut, masih bisa mengendarai sepeda motornya jenis Yamaha Vino, dengan Nomor Polisi BL 3583 PL, melintas di Dusun I, Desa Ramunia II, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, atau berada di Pintu VIII Bandara KNIA, Minggu (12/02/2020), sekira pukul 16.30 WIB.
JF saat mengendarai kenderaannya, tiba-tiba terjatuh karena menubruk Pintu VIII, Bandara KNIA. Lalu JF dibantu warga setempat, disebabkan terjatuh itu. Namun JF malah tidak berterima akan bantuan warga tersebut, bahkan sikapnya mengeluarkan bahasa amarah. Tidak terima perlakuan JF, warga akhirnya marah dan memukuli JF. Melihat kejadian itu, beberapa Anggota Avsek Bandara, datang menghentikan perbuatan warga tersebut, dan mengamankan JF, yang terlihat lebam pada wajah JF, karena pukulan warga.
Melihat kondisi stamina JF yang tidak layak dilihat, akhirnya Anggota Avsek Bandara KNIA menyadari bahwa JF terlihat dalam keadaan penguasaan pengaruh obat haram itu, kemudian Anggota Avsek Bandara mengantar JF dalam keadaan sempoyongan dan lebam di wajah ke Mapolsek Beringin.
Kemudian Personil Polsek Beringin melakukan tindakan dan menggeledah JF, saat itu pula ditemukan barang bukti dari dalam Tas Kulit Warna Coklat, Merk MORVEN milik JF, berisikan 1 (satu) paket Shabu. Dengan demikian, barang bukti yang disita dari Pelaku JF, berupa 1 (satu) Tas Kulit, warna Coklat, Merk MORVEN, 1 (satu) Paket Shabu, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor, Merk Yamaha Vono, Bernomor Polisi BL 3583 PL.
Kapolsek Beringin, yang diwakili Kanit SatReskrim Polsek Beringin, ketika dihubungi lewat Nomor Whatshapnya, membenarkan, adanya kejadian tersebut dan Pelaku JF telah diamankan, serta Pelaku JF juga telah diserahkan bersama barang bukti yang disita dari JF, kepada Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang, guna dilakukan pengembangan tindak lanjut proses hukumnya.
“Benar kejadian itu terjadi, dan kita telah menerima pelaku JF dari Anggota Avsek Bandara KNIA, ketika mereka membawa JF ke Mapolsek Beringin. Kita juga telah menyerahkan pelaku ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang, untuk pengembangan lebih lanjut proses hukumnya, ” ujar Kanit Polsek Beringin, saat kru Nusantaraterkini.com menghubungi Kanit SatReskrim Polsek Beringin melalui Nomor Whatsapp pribadinya.(Askr)