Sumut.KabarDaerah.com Plt Kabid Pelayanan Dinas Perijinan Pemko Padang Sidimpuan, Armen Parlindungan Harahap (36), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (10/04/2018). Polda Sumatera Utara (Poldasu) menduga, Armen telah melakukan pemerasan atas pengurusan ijin pendirian usaha CV Tapian Nauli.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perijinan, 2 unit HP dan satu lembar kwintasi penyerahan uang,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Rabu (11/04/2018).
Kronologis penangkapan bermula dari OTT itu dilakukan pada Selasa (10/04/2018) kemarin, sekitar pukul 14.04 WIB. Awalnya polisi menangkap saksi pemberi atas nama Berlian Lubis selaku Direktris CV Tapian Nauli. Lalu, setelah dilakukan pengembangan, polisi pun menangkap Armen, yang diduga selaku penerima uang. “Di laci Armen ditemukan uang tunai sebesar Rp15 juta. Uang itu diduga hasil pemerasan yang di lakukannya kepada saksi dalam hal pengurusan ijin pendirian usaha CV Tapian Nauli itu,” jelasnya.
Sedangkan dokumen perijinan, kata Rina, sudah diserahkan namun pelaku meminta awalnya sejumlah uang Rp 53 juta. Penyerahan uangnya dicicil Rp 15 juta diserahkan pada Selasa (10/04/2018). Kemudian sisanya Rp 38 juta akan diserahkan minggu depan, apabila proses perijinannya sudah selesai. “Dari OTT tersebut, tim memboyong yang diduga tersangka dan saksi untuk ditindaklanjuti penanganan perkara di Polda,” katanya.
Saat ini, sambung Rina, kasus tersebut, masih dalam pengembangan. Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan saksi saksi di antaranya Pegawai Dinas Perijinan masing-masing atas nama Suhemi Rangkuti (37), M Zaini Lubis (46) dan Johanes Gultom (43). “Selanjutnya telah dilakukan pemasangan police line di ruang kerja ruang Kepala Dinas Perijinan dan dilakukan gelar perkara untuk penentuan status perkara apakah layak naik ke sidik apa tidak,” bebernya.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka adalah uang tunai sebesar 15 juta,dokumen dokumen yang berkaitan dengan perizinan dan saat ini sedang dilakuan penyitaan,hp si tersangka dan hp saksi si pemberi dan 1 lembar kwitansi berisi penyerahan uang.Adapun tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Giok)
Discussion about this post