Sumut.KabarDaerah.com Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Drs.H.T. Darmansah, MA meminta kepada seluruh umat Islam bijak menyikapi aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala.
“Sebab pada dasarnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala. Namun hanya mengatur saja semata untuk menjaga jalinan ukhuwah dan mempertahankan nilai-nilai kerukunan yang telah terbina selama ini,” kata Plt Kakanwil Kemenag Sumut di ruang kerjanya, Selasa (4/9).
Plt Kakanwil menyampaikan itu ketika menggelar temu pers dengan wartawan. Ia mengungkapkan, Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala.
Darmansah didampingi Kabag TU H.M. David Saragih, S.Ag,MM dan Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf H.Abdul Manan, MA menjelaskan, dalam instruksi tersebut diatur sedemikan rupa sehingga dipisahkan corong pengeras suara ke luar dan yang ke dalam. Kemudian ditentukan waktu-waktu yang diperbolehkan menggunakan suara dalam atau suara luar dalam menggunakan pengeras suara di masjid, langgar dan musala.
Dijelaskan Darmansah, pada dasarnya suara yang dikeluarkan dari pengeras suara masjid hanyalah suara azan sebagai seruan kepada umat tanda telah tiba waktu salat. Demikian juga salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jemaah ke dalam, sehingga tidak perlu ditujukan keluar.
Selanjutnya pada takbir Idulfitri dengan pengeras suara ke luar pada malam 1 Syawal, sedangkan pada Iduladha dilakukan selama empat hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
Kemudian untuk bacaan tarhim atau doa dan bacaan salawat berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Sedangkan untuk tarhim berupa zikir tidak menggunakan pengeras suara.
Dalam kesempatan itu Plt Kakanwil Kemenag Sumut juga menginstruksikan kepada Kelapa Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota agar menyosialisasikan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala di wilayahnya masing-masing.
Kemudian kepada umat beragama di daerah ini, ungkap Kanwil agar memahami dengan baik bahwa penggunaan pengeras suara di masjid telah diatur dalam instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam tentang Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada tahun 1978(Askr)
Discussion about this post