Sumut.KabarDaerah.com Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyepakati jadwal baru Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja antara para pihak, Selasa (14/4/2020).
“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat seperti dikutip detik.com.
“Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020,” lanjutnya.Sebelumnya, para pihak sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Tidak hanya itu, para pihak juga sepakat mengalihkan anggaran pilkada untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus didahulukan dibanding kontestasi politik,” ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi usai rapat antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI, Senin (30/3/2020) malam, seperti dilansir cnnindonesia.com, Selasa (31/3/2020).
Pramono tidak memerinci total anggaran yang akan dialihkan. Ini karena ada perbedaan penyerapan di setiap daerah. Namun, KPU RI menganggarkan total sekitar Rp 10 triliun untuk Pilkada Serentak 2020 lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).Pilkada Serentak 2020 awalnya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Gelaran ini bakal jadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu.(As)