Sumut.KabarDaerah.com Personil Unkt Reskrim Polsek Binjai Berhasil Amankan 1 Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan di jalan soekarno Hatta tepatnya dibelakang Ex Army Cafe Kel. SM Rejo Kec.Medan Timur.Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berhasil diamankan petugas yakni Muhammad Iqbaal (MI)alias Iqbal(27) warga jl. kawat 6 kel.tanjung Mulia Hilir kec.medan labuhan kab.deli serdang.Informasi yang berhasil dihimpun, Kejadian tersebut berawal ketika korban Suraiya Fathin,Pr (24)warga jl.durian no 11e kec.binjai barat berkenalan dengan pelaku Muhammad Iqbaal melalu aplikasi Michat, Kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp pelaku mengajak pelapor bertemu di depan Binjai Super Mall dan mengaku sebagai seorang anggota TNI yg bertugas di Aceh.
Setelah bertemu, pelapor membawa pelaku ke rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit Honda Scoopy milik pelapor, Setelah sampai di rumah, pelapor mengajak pelaku utk membeli nasi, namun diperjalanan setelah membeli nasi, pelaku mengajak pelapor untuk singgah di Indomaret Km. 19 utk membeli susu bear brand, sesampainya di Indomaret pelaku menyuruh pelapor masuk ke dalam dan memberikan uang utk membeli susu bear brand tsb, namun setelah berbelanja dan keluar dari Indomaret, pelapor mendapati bahwa sepeda motor miliknya sudah dibawa lari oleh pelaku.
Setelah itu Suraiya membuat laporan polisiLaporan Polisi Nomor : LP/B/26/IV/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai / Polda Sumut, tanggal 15 April 2022.Aparat kepolisian dalam memburu pelaku, tak butuh waktu lama Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur IPDA ALEX PASARIBU, SH menerima informasi melalui HP tentang keberadaan pelaku penggelapan yang mengaku sebagai Anggota TNI selanjutnya mlaporkan hal tsb kpd Kapolsek Binjai Timur AKP A. PARDEDE dan atas perintah Kapolsek agar segera ditindak lanjuti bersama anggota Opsnal dan berkoordinasi dgn anggota Provos TNI yang bertugas di Yon Arhanudse Binjai beserta korban guna bersama sama melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jl. Soekarno Hatta tepatnya di belakang Ex Army Cafe Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur.
Atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Guna proses hukum barang bukti dibawa ke mako polsek binjai timur
– 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy Thn 2021 warna putih BK 5791 RBH milik korban a.n. YUTI RAMAHDANI (No. Mesin : JM02E1377134 dan No. Rangka : MH1JM0215MK377247)
– 1 (satu) unit remote kunci kontak
– 1 (satu) buah kotak HP Android merk OPPO.(As)