Sumut.KabarDaerah.com Personil Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai *AIPDA MISWADI dan BRIPKA AMANSYAH GINTING* melaksanakan kegiatan melaksanakan monitoring serta binluh dan memberikan himbauan tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/PERAIRAN SELAT MALAKA) kepada nelayan Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai. pada hari KamisT tanggal 07 Maret 2024P ukul : 10.00 wib s/d selesai berlokasi di Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai
Himbauan yang disampaikan sbb :
1. Menghimbau kpd nelayan agar tetap menjaga Kesehatan, memakai pelampung jika melaut dan melangkapi alat-alat navigasi.
2. Menyampaikan himbauan agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja, tidak melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
Juga Menyampaikan resiko yang dihadapi bila melakukan penangkapan ikan melewati batas negara atau di negara lain.
3. *MENJADI MITRA POLRI* dengan bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dgn memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (Tindak Pidana) seperti : barang2 illegal seperti Ballpress, *NARKOBA,*, TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia) Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai.
Pelaksanaan Kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan terkendali.(As)