SUMUT.KABARAERAH.COM- Jajaran Kecamatan Medan Petisah yang terdiri dari trantib kecamatan dan beberapa personil P3SU mengangkat umbul – umbul dan atribut partai politik yang tidak memiliki izin maupun yang sudah kadaluarsa tanggalnya, Senin (20/11).
Hal ini sesuai instruksi Walikota Medan, Drs. H.T Dzulmi Eldin S, M.Si untuk terus menata keindahan kota agar tampak lebih rapi dan teratur.
Umbul – umbul dan spanduk kerap kali ditempel sembarangan di pohon pohon dan tiang – tiang jalan. Hal ini bertentangan dengan Perwal Kota Medan nomor 58 tahun 2011.
Dalam hal pemasangan reklame baik itu berupa umbul – umbul, banner, maupun spanduk harus memiliki ijin dan tidak dipasang di pohon dan tiang – tiang listrik. Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat dan pengusaha agar ketika akan memasang reklame haruslah berpedoman pada Peraturan Daerah sehingga Kota Medan ini akan kelihatan lebih rapi dan teratur.(AskarMarlindo)
Discussion about this post