Sumut.KabarDaerah.com Pemprov Sumut akhirnya angkat bicara terkait beredarnya informasi pemutihan atau pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara lewat media sosial, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara (Sumut), Sarmadan Hasibuan membenarkan adanya kebijakan Gubernur Sumut HT Erry Nuradi yang memutihkan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 89 Tahun 2017, tanggal 8 Desember 2017.
“Informasi yang beredar di media sosial soal keringanan bagi penunggak pajak itu benar dan memang sudah ada Pergubnya. Ini suatu bentuk kebijakan Gubernur untuk membantu masyarakat yang selama ini menunggak pajak kenderaannya,” ujar Sarmadan.Ia menuturkan, diharapkan masyarakat Sumut dapat memanfaatkan kemudahan tersebut mulai 15 hingga 29 Desember 2017.“Pada Selasa (12/12/2017) akan diundang seluruh Kasat Lantas dan Jasa Raharja se-Sumut untuk membicarakan teknis dan kesiapan mereka dalam mengantisipasinya,” tuturnya.
Dia mengatakan, pemerintah menginginkan pelayanan dapat dilakukan hingga pukul 12 malam agar seluruh masyarakat dapat terlayani.“Ini nanti akan kita bicarakan, karena memang yang yang sulit itu pihak Kepolisian lantaran memang mereka juga disibukan dengan Operasi Lilin Toba,” cetus Sarmadan.Diutarakannya, ada beberapa daerah yang dinilai rawan membludaknya masyarakat. Seperti, di Kantor Samsat Medan Selatan dan Kantor Samsat Putri Hijau Medan.
Sedangkan untuk diluar Medan diperkirakan Samsat Kota Siantar, Tebing Tinggi dan Rantau Parapat yang juga ramai didatangi masyarakat.Sebagaimana diketahui, sebelumnya beredar kabar tentang Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 89 Tahun 2017, 8 Desember 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di sejumlah media sosial. Dalam Pergub tersebut dijelaskan:
1. Pembebasan Sanksi Administrasi/Denda Bunga Pajak Kendaraan Bernotor;
2. Pembebasan Pokok BBNKB untuk Penyerahan Kedua (II) dan seterusnya.
Berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran sejak tgl 15 s/d 29 Desember 2017. Jika pembayaran dilakukan setelah tgl 29 Desember 2017, maka tidak berlaku ketentuan sesuai Pergubsu dimaksud. (Askr)
Discussion about this post