Sumut.KabarDaerah.comPemecatan Dirut PD Pasar ini tidak bisa diterima oleh Rusdi Sinuraya, karena ia hanya diberikan petikan dalam SK yaitu ‘diberhentikan dengan tidak hormat’. Selanjutnya pihak Rusdi akan menguji secara hukum dan mempetanyakan hal itu ke Plt Walikota Medan.
Melalui kuasa hukumnya Mora, disebutkan kebijakan Pemko Medan melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap Dirut PD Pasar Kota Medan dan dua direktur dinilai menyalahi Perda dan Peraturan Perusahaan Daerah [PD] Pasar Kota Medan.
Untuk itu, ia berencana melakukan upaya hukum untuk menguji surat pemecatan itu. “Sesuai Perda PD Pasar Kota Medan, seharusnya pemberhentian Direksi harus menyebutkan alasan hukum apa. Namun Sampai saat ini, belum ada alasan hukum apa pun kepada klien kami. Inilah yang menjadi alasan keberatan kami kepada Pemko Medan,” ujar Mora.
Di antara kondisi itu, Pemuda Merga Silima [PMS] akan mengerahkan 3.000 massa untuk melakukan aksi damai ke kantor Walikota Medan besok, [Kamis 23 Januari 2020]. Aksi dilakukan untuk mempertanyakan alasan pemecatan Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama PD Pasar Kota Medan.(As)