SUMUT KABAR DAERAH (NIAS).
Sidang Putusan perkara pidana kasus Pembunuhan seberianus Gulo alias Ama Jeko, digelar secara online. Terdakwa AN tetap di rumah tahanan (rutan) dengan terhubung dakwaan melalui video conference.
Sidang secara online ini digelar Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan agenda pembacaan putusan dakwaan di pimpin langsung 3 Majelis hakim dan JPU dari Kejari Gunungsitoli serta Penasehat Hukum terdakwa juga hadir di dalam ruangan dan Puluhan Petugas keamanan dari Polres Nias berada di setiap pintu ke pintu ruang sidang untuk mengamankan proses sidang dalam mencegah serta mengamankan ratusan Pihak keluarga
korban. Jumat (08/05/2020).
Ketua Majelis Hakim PN Gunungsitoli menyatakan anak AN (16) Alias Kagusu tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani Anak di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan anak, di Tahan.
Diketahui Vonis tersebut lebih rendah tiga tahun lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara. Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp 2.000.
Kemudian, salah satu penasihat hukum terdakwa, Faigiasa Bawamenewi, SH, terkait hasil putusan hakim menyatakan kita pikir-pikir dulu, kita koordinasi dulu dengan terdakwa atau anaknya, dia yang menentukan, bukan kita langsung.
“Menurut kami, untuk banding atau tidak kita pikir-pikir dulu, kita tanya anaknya, karena itu hak mereka. “tandasnya.
Seusai persidangan, hampir ratusan Pihak keluarga korban mendatangi pihak pengacara korban dengan menyampaikan rasa kecewa mereka atas pembelaan yang dilakukan sehingga pihak pelaku dijatuhkan dengan hukuman ringan.
“Kenapa di bela pelaku pembunuhan, jangan di memperbalikan fakta karena bapak sebagai Balon kepala daerah baik-baiklah jangan terus membela yang salah. “Teriakan pihak Keluarga korban.
Selain itu, Ketika awak media melakukan Konfirmasi kepada salah satu pihak keluarga korban Taliasa Waruwu dan didampingi dengan istri korban merasa Kecewa atas hukuman yang dijatuhkan kepada pihak pelaku karena ini merupakan tindakan Pembunuhan sadis.
“Pihak keluarga menerimannya jika sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena kami berharap untuk menjatuhkan hukuman dengan seberat beratnya. Karena ini merupakan Pembunuhan sadis sampai menghilangkan nyawa dengan membakar pakai bensin, dikubur dan di pindah pindahkan mayat korban. “Nada Taliasa Waruwu.
Dijelaskannya, pihak pelaku ini sebanyak 7 orang dan yang 6 orang lagi masih dalam proses penyelidikan di polres Nias dan kita berharap bagi tersangka tersebut dapat dihukum dengan sesuai aturan sebab kejadian ini pasti ada otak para pelaku tersebut. Dan telah terlibat salah satu Kepala desa sohoya sebagai tersangka dan sekarang telah menyerahkan diri di polres Nias untuk melakukan penyelidikan. (Yamoni Laoli).