Sumut.KabarDaerah.com Petugas Reskrim Polsek Medan Kota Polrestabes Medan berhasil meringkus DIN (44) warga Jalan Utama Medan, Pelaku yang telah merobek kitab suci Al Quran yang telah membuat keresahan warga, Kamis (13/2).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddison Isir, SIK, MTCP bersama MUI Kota Medan dan BKM Masjid Raya Al Mahsun didampingi Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yakin, dalam paparannya mengatakan, Kasus ini sebelumnya cukup menyita perhatian masyarakat. Namun terima kasih buat rekan-rekan media sudah membuat berita yang menyejukkan warga Kota Medan,” kata Kombes Isir di Mapolrestabes Medan, Kamis (13/2).
Selanjutnya Kapolrestabes menjelaskan kronologis pelaku merobek Al Qur’an tersebut. Awalnya pelaku datang ke Masjid Raya Al Mashun untuk melakukan ibadah sholat Subuh bersama jamaah lainnya, ” Usai sholat pelaku menuju lemari dan mengambil Al Quran dan membawanya kekamar mandi, Didalam kamar mandi masjid, pelaku merobek setiap lembar Al Qur’annya menjadi empat bagian, Kemudian pelaku berjalan keluar halaman masjid menuju jalan sembari menyebarkan lembaran Al Qur’an yang sudah dirobeknya tersebut “, sebutnya.
Sementara untuk pelaku DIN akan dikenakan Pasal 156 a KUHP pidana tentang penistaan agama dengan ancamana 5 tahun penjara, ” Tentang motivasi pelaku merobek Al Qur’an hingga saat ini masih dalam penyelidikan mendalam, Untuk perkembangan lebih lanjut, kami akan terus mendalaminya, Kami meyakini ini merupakan kejahataan struktur dan diduga ada pelaku lainnya,” tutup Kapolrestabes.Medan.(As/Giok)