Sumut.KabarDaerah.com Polsek Galang akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian baterai tower berdasarkan Lp / 04 / I / 2020 / SU / DS / Sek Galang, yang dilaporkan oleh PT.SMARTFREN diwakili oleh TONI ARDIANSYAH, Lk, 35 Thn , Islam, Karyawan PT Inti Bangun Sejahtera , Dusun I Desa Dalu X A Kec Galang Kab Deli Serdang tanggal 11 Januari 2020 yang terjadi pada hai Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Dusun III Desa Jaharun A Kec Galang Kab Deli Serdang dengan kerugian diperkirakan sekitar 3 juta rupiah.Adapun pelaku yang berjasil diamankan adalah M.A.A,Lk, 32 Thn, Islam , Tidak tetap, Desa Binjai Bakung Dusun II Kec Pantai Labu Kab Deli Serdang
Adapun barang barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 (Dua ) buah baterai tower ,1 ( satu) buah Spd motor Supra x BK 4909 MAY,1 ( satu) buah plastik yg berisikan peralatan kunci berupa :2 bh tang,1 bh obeng
1 bh Martik, 1bh pahat kecil, 1 utas potongan kabel, 1 utas tali nilon, 2 bh kunci pas 17, 1 bh pisau cater, 2 buah kunci baut dan 1 bh Gunting.
Pelaku sudah diamankan di Polsek Galang dan atas kejadian tersebut pelapor diberi kuasa untuk membuat laporan ke Polsek Galang guna proses hukum lebih lanjut.(Askr)