GUNUNGSITOLI – Korban penganiayaan, Nehemia Halawa alias Ama Nelfan sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Nias melalui pihak penyidik Reskrim dalam menindaklanjuti penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Kepala Desa Hiliwaele I, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias dan dua orang rekan lainnya berinsial (AL) dan (EL) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui Nehemia Halawa melaporkan penganiayan terhadap dirinya di Mapolres Nias dengan Nomor LP : 100/lll/2020/NS tertanggal 19 Maret 2020.
“saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias melalui pihak Penyidik Reskrim yang telah bekerja keras, hingga kita telah menerima (SP2HP) dengan Nomor: B/118.B/IV/Res.1.6./2020/ Reskrim bahwa pada hari selasa tanggal 14-04-2020 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka atas laporan pengaduan saya. “Sebut Korban Kepada Wartawan. Jumat (01/05/2020).
Tambahnya, dalam pelaporan saya telah ditetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya berinisial (ML) sebagai kepala Desa Hiliwaele I, dan dua rekan lainnya (EL) dan (AL) serta dua orang lagi belum cukup dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial (SL) dan (YL) Mereka ini semua adalah bersaudara kandung beralamat Desa Hiliwaele I Botomuzoi Kabupaten Nias.
Ditempat terpisah Salah Satu Ketua Ormas GNPK RI di Kepulauan Nias Sonni Lahagu sangat mengapresiasi Polres Nias atas penetapan tersangka terkaitnya penganiayaan terhadap Nehemia Halawa dan meminta Kepada Polres Nias untuk segera melakukan penahanan/P.21. “singkatnya. (Yamoni Laoli).