Sumut.KabarDaerah.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Pemeriksaan ini terkait kasus suap dan gratifikasi dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut saat itu.
Ada 11 anggota DPRD Sumut yang diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut, Medan, hari ini, Senin (29/1). Mereka merupakan bagian dari 46 anggota DPRD Sumut yang dijadwalkan akan diperiksa kembali oleh KPK secara bergantian pekan ini.Satu per satu para wakil rakyat itu berdatangan sejak pukul 09.00 WIB. Hingga pemeriksaan selesai sekitar pukul 12.00 WIB, tidak ada satu pun dari pihak KPK yang bersedia memberikan keterangan. Begitu juga dengan para anggota DPRD.
Kesebelas anggota DPRD Sumut yang diperiksa hari ini, yakni Jhon Hugo Silalahi (Demokrat), Syafrida Fitri (Golkar), Richard Edi Lingga (Golkar), Tunggul Siagian (Demokrat), Yusuf Siregar (Demokrat), TM Panggabean (Demokrat), Biller Pasaribu (Golkar), Musdalifah (Demokrat), Elezaro Duha (PAN), Syahrial (PAN), dan Feri Suando S Kaban (PBB).
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya telah membenarkan adanya pemeriksaan ini. Febri mengatakan, para anggota DPRD Sumut itu dimintai keterangan terkait kasus suap oleh Gatot Pujo Nugroho.”Itu proses pengembangan perkara sebelumnya,” kata Febri, Senin (29/1).(Askr)
Discussion about this post