Sumut.KabarDaerah.com Polsek Sunggal akhirnya berhasil mengamankan Saripin alias Ipin(29) yang bekerja sebagai Kuli Bangunan, warga Jalan Setia Tirta Bendungan Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS, akhirnya diamankan oleh Polsek Sunggal.Polrestabes Medan lantaran telah melakukan perbuatan cabul/pelecehan terhadap anak di bawah umur terhadap DP,(14), seorang pelajar kelas 3 SMP, warga yang tinggal di Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, S.I.K kepada wartawan menyebutkan, pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban di Lapangan Lembah Jalan Setia Tirta Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Tanggal 22 Maret 2018, sekira pukul 22.00 WIB.
” Pada awalnya tersangka sudah menakut-nakuti korban dengan mengatakan di kemaluannya ada hantu kuntilanaknya dan karena merasa ketakutan korban bernama DP Kamis, (22/3/2018) sekira pukul 22.00 WIB pada saat tersangka sedang duduk didepan rumah nya di Lapangan Lembah jalan Seti Tirta Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS, tersangka di datangi oleh korban DP bersama temannya, kemudian korban DP yang percaya akan cerita dari pelaku S, bercerita kepada Pelaku S bahwa badannya sakit semua seperti ada beban dibadannya, kemudian korban DP bertanya “BISA ABANG OBATI AKU???” lalu Pelaku S jawab “BISA..” kemudian Pelaku S mengajak korban ke Lapangan Lembah pinggir sungai yang berjarak lebih kurang 100 (seratus) meter dari rumah Pelaku, saat itu Pelaku S dan Korban DP hanya berdua saja tidak boleh ikut orang lain setelah sampai dilokasi Pelaku S menyuruh korban DP buka celana dan celana dalamnya, lalu setelah terbuka Pelaku S baca-baca doa pengobatan untuk mengusir roh-roh yang ada di tubuh korban DP sambil Pelaku pegang-pegang Kemaluan korban DP dari selangkangan kemudian menuju kebuah zakar dan selanjutnya ke batang hingga kepala kemaluan / penis korban, begitulah Pelaku S lakukan berulang kali terhadap kemaluan korban lebih 5 (lima) menit sambil meraba-meraba kemaluan / penis korban DP setelah selesai Pelaku S suruh kembali memakai celana nya setelah itu Pelaku S dan korban DP pulang kerumah,” terang Kapolsek.
Kapolsek Sunggal menambahkan kemudian setelah kejadian tersebut Korban DP bercerita kepada teman-temannya An. inisial MRP dan BS setelah itu mereka saling bercerita bahwa mereka juga pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku S, terlebih kepada Korban BS bahwa pelaku melakukan ritual pengobatan / mencabuli pada hari Selasa 13 Maret 2018 sekira pukul 22.30 Wib korban BS dicabuli lebih kurang 30 (tiga puluh) menit, terhadap Korban BS pelaku S sampai menghisap / mengemut penis dari Korban BS, namun ketiga korban tidak sampai mengeluarkan sperma, sedangkan terhadap korban MRP korban dicabuli oleh pelaku S pada hari Minggu tgl 18 Maret 2018 sekria pukul 17.00 WIB di dekat lokasi yang sama terhadap ketiga pelaku.
Lalu para korban bercerita kepada orang tuanya masing-masing dan melaporkan ke Petugas Polisi, mengetahui kejadian Petugas Polsek Sunggal dengan cepat merespon dan mencari pelaku kemudian pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi rumah Pelaku di Jalan Setia Tirta Bendungan Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS kemudian pelaku S diamankan dan dibawa ke Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.“Atas perbuatannya tersebut, pelaku melanggar Pasal 82 Jo 76 E UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakAncaman paling singkat 5 dan paling lama 15 Tahun,” pungkas Kapolsek (Giok)
Discussion about this post