Tebing Tinggi | sumut.kabardaerah.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi ciduk seorang laki-laki berinisial IS alias Imam (32) Warga Dusun V Desa Simalas Kecamatan Sipispis, Kabubapaten Serdang Bedagai.
Is alias Imam diamankan petugas terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Jum’at (15/10/2021) Sekitar pukul 21.00 WIB dari rumah tempat tinggalnya.
Kepada kru media, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan S.H melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, Senin (18/10/2021) memberikan keterangan pers yakni membenarkan adanya penangkapan pelaku narkotika tersebut.
“Benar, telah ditangkap seorang laki-laki berinisial IS alias Imam (32) diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu oleh personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dari rumahnya,” ucap Iptu Agus Arianto.
Diceritakan Kasi Humas, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati sejumlah barang bukti diantaranya, 10 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,80 gram dan berat bersih 7,62 gram yang diakui IS alias Imam miliknya.
Setelah cukup bukti, petugas langsung membawa IS alias Imam berikut barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, jelas Iptu Agus.
Pelaku IS alias Imam akan dipersangkaka dengan Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas Iptu Agus Arianto. (Ardian)