Tebing Tinggi – sumut.kabardaerah.com
Polsek Bandar Khalifah Resor Polres Tebingtinggi lakukan monitoring dan cek TKP atas adanya pemblokiran akses jalan keluar masuk menuju Perkebunan PT. CAS yang berada diwilayah hukumnya, tepatnya Dusun III Simp Bomb Desa Pekan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai, Rabu (25/8/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Kepada wartawan, lewat siaran persnya Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto membenarkan adanya kegiatan monitoring tersebut, kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Bandar Khalifah AKP Sairik Panjaitan, dimana telah terjadi pemblokiran akses jalan keluar masuk menuju Perkebunan PT. CAS yang dilakukan oleh masyarakat setempat, berjumlah sekitar 15 (lima belas) orang. Sebut Iptu Agus.
Diterangkan Iptu Agus, adanya pemblokiran jalan yang dilakukan masyarakat berawal dari adanya penangkapan dan penganiayaan kepada salah seorang masyarakat atas nama Wanda oleh pihak pengamanan PT. CAS.
“Wanda ditangkap karena telah melakukan pencurian buah Kelapa Sawit di Areal Perkebunan PT. CAS,” jelas Iptu Agus.
Atas penangkapan yang dilakukan pihak pengamanan PT. CAS tersebut, masyarakat merasa tidak senang sehingga melakukan pemblokiran jalan keluar masuk menuju perkebunan dengan cara menumbangkan 2 (dua) pohon mahoni yang tertanam di pinggir akses keluar masuk ke PT. PCAS dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin potong sehingga pohon tersebut menghalangi akses jalan. kata Iptu Agus.
Dilanjut Iptu Agus, terkait adanya pemblokiran jalan tersebut, personil Polsek Bandar Khalifah yang dipimpin oleh Kapolsek Bandar Khalifah melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis dan membuka kembali akses jalan keluar masuk ke PT. CAS.
“Saat itu masyarakat meminta agar Wanda yang diduga pelaku pencurian buah Kelapa Sawit yang sudah di tangkap oleh petugas pengamanan PT. CAS agar dilepaskan kembali”.
Adanya permintaan dari masyarakat, Kapolsek Bandar Khalifah mencoba melakukan mediasi dengan pihak perkebunan PT. CAS yang diwakili Yahya selaku Humas PT. PCAS dengan perwakilan masyarakat Dusun III yakni Syafii.
“Saat itu diperoleh kesepakatan kedua belah pihak antara pihak masyarakat dan PT. PCAS untuk menjamin terduga pelaku pencurian dapat dilepaskan, sehingga pemblokiran akses jalan dapat dibuka kembali bersama pihak Koramil dan masyarakat,” papar Iptu Agus.
Kegiatan monitoring dan mediasi yang dilakukan Kapolsek Bandar Khalifah terhadap pihak masyarakat dengan PT. CAS berakhir pada pukul 14.30 WIB, situasi berlangsung aman, lancar dan kondusif. Tutup Iptu Agus. (Ardian)