Sumut.KabarDaerah.com Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai Tengku Muhammad Haris Sabri Sinar menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada Marlon Simbolon sebesar Rp 292.000.000.TM Haris Sabri Sinar didampingi PPS Kabid Pelayanan BPJS ketenagakerjaan Binjai Iswandy Hari Saputra Simanjuntak menjelaskan, Senin 8 Oktober 2018, santunan kepada tenaga kerja Marlon Simbolon yang mengalami kecelakaan kerja di PT Hutama Karya Indonesia (HKI) unit jasa kontruksi.Santunan kerja Rp.292.000.000 dengan rincian, 280.000.000 santunan cacat tetap total ditambah 12.000.000 bantuan beasiswa untuk anak. TM Haris menegaskan pentingnya pelindungan kepada pekerja.
Hal tersebut sesuai program yang melindungi sektor jasa konstruksi adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungannya sama dengan sektor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Marlon simbolon merupaka pekerja dari PT HKI Unit Jasa Konstruksi bekerja sejak 1 Agustus 2015, sebagai operator Vibro. PT HKI Unit Jasa Konstruksi sendiri terdaftar dalam program jasa konstruksi untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan Binjai sejak 24 Oktober 2016 sampai 30 Agustus 2017. (Askr)
Discussion about this post