Juriadi menambahkan tanpa ada peran aktif masyarakat dalam memerangi Narkoba, maka upaya yang dilakukan Polri tidak akan maksimal, serta kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah turut serta dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ucap AKP Juriadi Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi melalui Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, untuk keseluruhan kasus perwilayah kecamatan yaitu Kecamatan Medan Marelan ada 5 Ksusus, Medan Deli 3 kasus, Medan Labuhan 3 kasus, Medan Belawan kasus, Labuhan Deli 2 kasus, Hamparan Perak 1 kasus,” kata Iptu Bonar H Pohan.
Lanjut di katakannya, kasus yang terakhir di tangkap ada 2 orang laki-laki masing- masing bernama MNZ alias Itun (30 tahun) warga Jalan Mesjid, Lorong akhir, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Dan M. Ishak (40 tahun) warga Jalan Sukaria Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli,” sebutnya.
Tersangka Itun bersama M. Ishak membagi beberapa paket kecil untuk dijual atau diedarkan diseputaran Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut sudah berlangsung 6 (Enam) bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta kebutuhan komsumsi sabu-sabu.
Untuk hasil tangkapan yang menonjol ada dua tersangka, yakni bernama Inisial “S” dan “MD” yang di Tanjung Selamat dengan barang bukti seberat 80,64 Gram sabu-sabu.Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dengan dipersangkaan berbagai Pasal, yakni pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 Jo Psl 132 ayat (1) serta Psl 111 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara sebutnya.(Igun)
Juriadi menambahkan tanpa ada peran aktif masyarakat dalam memerangi Narkoba, maka upaya yang dilakukan Polri tidak akan maksimal, serta kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah turut serta dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ucap AKP Juriadi Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi melalui Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, untuk keseluruhan kasus perwilayah kecamatan yaitu Kecamatan Medan Marelan ada 5 Ksusus, Medan Deli 3 kasus, Medan Labuhan 3 kasus, Medan Belawan kasus, Labuhan Deli 2 kasus, Hamparan Perak 1 kasus,” kata Iptu Bonar H Pohan.
Lanjut di katakannya, kasus yang terakhir di tangkap ada 2 orang laki-laki masing- masing bernama MNZ alias Itun (30 tahun) warga Jalan Mesjid, Lorong akhir, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Dan M. Ishak (40 tahun) warga Jalan Sukaria Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli,” sebutnya.
Tersangka Itun bersama M. Ishak membagi beberapa paket kecil untuk dijual atau diedarkan diseputaran Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut sudah berlangsung 6 (Enam) bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta kebutuhan komsumsi sabu-sabu.
Untuk hasil tangkapan yang menonjol ada dua tersangka, yakni bernama Inisial “S” dan “MD” yang di Tanjung Selamat dengan barang bukti seberat 80,64 Gram sabu-sabu.Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dengan dipersangkaan berbagai Pasal, yakni pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 Jo Psl 132 ayat (1) serta Psl 111 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara sebutnya.(Igun)
Juriadi menambahkan tanpa ada peran aktif masyarakat dalam memerangi Narkoba, maka upaya yang dilakukan Polri tidak akan maksimal, serta kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah turut serta dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ucap AKP Juriadi Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi melalui Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, untuk keseluruhan kasus perwilayah kecamatan yaitu Kecamatan Medan Marelan ada 5 Ksusus, Medan Deli 3 kasus, Medan Labuhan 3 kasus, Medan Belawan kasus, Labuhan Deli 2 kasus, Hamparan Perak 1 kasus,” kata Iptu Bonar H Pohan.
Lanjut di katakannya, kasus yang terakhir di tangkap ada 2 orang laki-laki masing- masing bernama MNZ alias Itun (30 tahun) warga Jalan Mesjid, Lorong akhir, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Dan M. Ishak (40 tahun) warga Jalan Sukaria Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli,” sebutnya.
Tersangka Itun bersama M. Ishak membagi beberapa paket kecil untuk dijual atau diedarkan diseputaran Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut sudah berlangsung 6 (Enam) bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta kebutuhan komsumsi sabu-sabu.
Untuk hasil tangkapan yang menonjol ada dua tersangka, yakni bernama Inisial “S” dan “MD” yang di Tanjung Selamat dengan barang bukti seberat 80,64 Gram sabu-sabu.Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dengan dipersangkaan berbagai Pasal, yakni pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 Jo Psl 132 ayat (1) serta Psl 111 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara sebutnya.(Igun)
Juriadi menambahkan tanpa ada peran aktif masyarakat dalam memerangi Narkoba, maka upaya yang dilakukan Polri tidak akan maksimal, serta kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah turut serta dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ucap AKP Juriadi Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi melalui Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, untuk keseluruhan kasus perwilayah kecamatan yaitu Kecamatan Medan Marelan ada 5 Ksusus, Medan Deli 3 kasus, Medan Labuhan 3 kasus, Medan Belawan kasus, Labuhan Deli 2 kasus, Hamparan Perak 1 kasus,” kata Iptu Bonar H Pohan.
Lanjut di katakannya, kasus yang terakhir di tangkap ada 2 orang laki-laki masing- masing bernama MNZ alias Itun (30 tahun) warga Jalan Mesjid, Lorong akhir, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Dan M. Ishak (40 tahun) warga Jalan Sukaria Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli,” sebutnya.
Tersangka Itun bersama M. Ishak membagi beberapa paket kecil untuk dijual atau diedarkan diseputaran Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut sudah berlangsung 6 (Enam) bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta kebutuhan komsumsi sabu-sabu.
Untuk hasil tangkapan yang menonjol ada dua tersangka, yakni bernama Inisial “S” dan “MD” yang di Tanjung Selamat dengan barang bukti seberat 80,64 Gram sabu-sabu.Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dengan dipersangkaan berbagai Pasal, yakni pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 Jo Psl 132 ayat (1) serta Psl 111 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara sebutnya.(Igun)
Juriadi menambahkan tanpa ada peran aktif masyarakat dalam memerangi Narkoba, maka upaya yang dilakukan Polri tidak akan maksimal, serta kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah turut serta dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ucap AKP Juriadi Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi melalui Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, untuk keseluruhan kasus perwilayah kecamatan yaitu Kecamatan Medan Marelan ada 5 Ksusus, Medan Deli 3 kasus, Medan Labuhan 3 kasus, Medan Belawan kasus, Labuhan Deli 2 kasus, Hamparan Perak 1 kasus,” kata Iptu Bonar H Pohan.
Lanjut di katakannya, kasus yang terakhir di tangkap ada 2 orang laki-laki masing- masing bernama MNZ alias Itun (30 tahun) warga Jalan Mesjid, Lorong akhir, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Dan M. Ishak (40 tahun) warga Jalan Sukaria Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli,” sebutnya.
Tersangka Itun bersama M. Ishak membagi beberapa paket kecil untuk dijual atau diedarkan diseputaran Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut sudah berlangsung 6 (Enam) bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta kebutuhan komsumsi sabu-sabu.
Untuk hasil tangkapan yang menonjol ada dua tersangka, yakni bernama Inisial “S” dan “MD” yang di Tanjung Selamat dengan barang bukti seberat 80,64 Gram sabu-sabu.Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dengan dipersangkaan berbagai Pasal, yakni pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 Jo Psl 132 ayat (1) serta Psl 111 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara sebutnya.(Igun)
Juriadi menambahkan tanpa ada peran aktif masyarakat dalam memerangi Narkoba, maka upaya yang dilakukan Polri tidak akan maksimal, serta kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah turut serta dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ucap AKP Juriadi Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi melalui Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, untuk keseluruhan kasus perwilayah kecamatan yaitu Kecamatan Medan Marelan ada 5 Ksusus, Medan Deli 3 kasus, Medan Labuhan 3 kasus, Medan Belawan kasus, Labuhan Deli 2 kasus, Hamparan Perak 1 kasus,” kata Iptu Bonar H Pohan.
Lanjut di katakannya, kasus yang terakhir di tangkap ada 2 orang laki-laki masing- masing bernama MNZ alias Itun (30 tahun) warga Jalan Mesjid, Lorong akhir, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Dan M. Ishak (40 tahun) warga Jalan Sukaria Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli,” sebutnya.
Tersangka Itun bersama M. Ishak membagi beberapa paket kecil untuk dijual atau diedarkan diseputaran Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut sudah berlangsung 6 (Enam) bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta kebutuhan komsumsi sabu-sabu.
Untuk hasil tangkapan yang menonjol ada dua tersangka, yakni bernama Inisial “S” dan “MD” yang di Tanjung Selamat dengan barang bukti seberat 80,64 Gram sabu-sabu.Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dengan dipersangkaan berbagai Pasal, yakni pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 Jo Psl 132 ayat (1) serta Psl 111 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara sebutnya.(Igun)
Juriadi menambahkan tanpa ada peran aktif masyarakat dalam memerangi Narkoba, maka upaya yang dilakukan Polri tidak akan maksimal, serta kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah turut serta dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ucap AKP Juriadi Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi melalui Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, untuk keseluruhan kasus perwilayah kecamatan yaitu Kecamatan Medan Marelan ada 5 Ksusus, Medan Deli 3 kasus, Medan Labuhan 3 kasus, Medan Belawan kasus, Labuhan Deli 2 kasus, Hamparan Perak 1 kasus,” kata Iptu Bonar H Pohan.
Lanjut di katakannya, kasus yang terakhir di tangkap ada 2 orang laki-laki masing- masing bernama MNZ alias Itun (30 tahun) warga Jalan Mesjid, Lorong akhir, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Dan M. Ishak (40 tahun) warga Jalan Sukaria Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli,” sebutnya.
Tersangka Itun bersama M. Ishak membagi beberapa paket kecil untuk dijual atau diedarkan diseputaran Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut sudah berlangsung 6 (Enam) bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta kebutuhan komsumsi sabu-sabu.
Untuk hasil tangkapan yang menonjol ada dua tersangka, yakni bernama Inisial “S” dan “MD” yang di Tanjung Selamat dengan barang bukti seberat 80,64 Gram sabu-sabu.Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dengan dipersangkaan berbagai Pasal, yakni pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 Jo Psl 132 ayat (1) serta Psl 111 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara sebutnya.(Igun)
Juriadi menambahkan tanpa ada peran aktif masyarakat dalam memerangi Narkoba, maka upaya yang dilakukan Polri tidak akan maksimal, serta kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah turut serta dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ucap AKP Juriadi Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi melalui Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, untuk keseluruhan kasus perwilayah kecamatan yaitu Kecamatan Medan Marelan ada 5 Ksusus, Medan Deli 3 kasus, Medan Labuhan 3 kasus, Medan Belawan kasus, Labuhan Deli 2 kasus, Hamparan Perak 1 kasus,” kata Iptu Bonar H Pohan.
Lanjut di katakannya, kasus yang terakhir di tangkap ada 2 orang laki-laki masing- masing bernama MNZ alias Itun (30 tahun) warga Jalan Mesjid, Lorong akhir, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Dan M. Ishak (40 tahun) warga Jalan Sukaria Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli,” sebutnya.
Tersangka Itun bersama M. Ishak membagi beberapa paket kecil untuk dijual atau diedarkan diseputaran Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut sudah berlangsung 6 (Enam) bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta kebutuhan komsumsi sabu-sabu.
Untuk hasil tangkapan yang menonjol ada dua tersangka, yakni bernama Inisial “S” dan “MD” yang di Tanjung Selamat dengan barang bukti seberat 80,64 Gram sabu-sabu.Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dengan dipersangkaan berbagai Pasal, yakni pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 Jo Psl 132 ayat (1) serta Psl 111 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara sebutnya.(Igun)