Sumut.KabarDaersh.com Seperti sudah tayang di beberapa portal media online, kini Advokat longser kembali tampil di hadapan para kru/awak media, lantaran dirinya baru saja mendampingi klien / istri tersangka (Cien Siong) saat selesai gelar perkara di mapolda Sumatra Utara, pada hari Selasa, (26/03/2024) petang hari.
“Sampai pada saat ini, belum ada penyelidikan terhadap siapa yang melakukan dugaan penadahan/ pertolongan jahat sejak Agustus yang lalu”, kata longser.
Kepada awak media Longser Sihombing mengatakan bahwa gelar perkara tersebut merupakan undangan atas nama Kapolres Pelabuhan Belawan Tanggal 23 Maret yang lalu.
Adapun informasi yang di terima, bahwa adanya dugaan terhadap kapolres Belawan yang melakukan keberpihakan.
“Didalam prapid tersebut penetapan tersangka yang berkaitan pengetahuan tersangka dan upaya paksa berikutnya dianggap tidak sah oleh putusan majelis hakim”, tambah longser.
17 Februari Cen Siong ditangkap dan di tahan lagi keesokannnya dengan tuduhan 4 pasal.374 dan 378 merupakan pasal sebelum prapid. namun setelah prapid ditambah menjadi 4 pasal yaitu 372 KUHP dan 64.
“Kita Punya Fakta bahwa sudah adanya Perdamaian yang dibuat Saudara Bripka Andri, Maka Dari itu belum adanya Penyelidikan Terhadap Penadahnya”, Kata Longser.
Longser sudah menyurati Pejabat Kepolisian, terkait adanya penggelapan besi potongan botot berarti ada penadah atau pertolongan jahat.
Dengan dugaan penadaan sudah di periksa di polres Belawan September 2023 yang lalu.
“Adapun Harapan kami, hukum dapat berjalan dengan seadil-adilnya dan jangan diskriminatif. kita semua cinta akan kebenaran, tanpa keadilan tidak ada kesejahteraan. semoga kepolisian dapat profesional sebagaimana oleh pak Kapolri dengan Motto Presisi”, Tutup Longser.
Terpisah, Dir Krimum Polda Sumut Ketika di Konfirmasi Kru Media Melalui Pesan Via WhatsApp terkait Pemberitaan diatas belum memberikan keterangan terkait.(As)